Lindungi Konsumen, BBPOM Surabaya Minta Takedown 159 Iklan Produk Kesehatan
BBPOM di Surabaya mendeteksi 159 iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang melanggar aturan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengungkapkan data tersebut dalam acara pendampingan pengawasan iklan bersama para pelaku usaha pada Rabu 23 September 2026.
Lewat program dinamai Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif (PROGRESIF), pihak BBPOM berfokus membimbing pelaku usaha guna menekan jumlah pelanggaran iklan.
βKlaim manfaat yang berlebihan serta berpotensi memicu salah persepsi di masyarakat menjadi alasan utama iklan-iklan tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar. Pelanggaran ditemukan di beragam saluran informasi, meliputi media cetak, luar ruang, televisi, radio, hingga platform digital. Dari seluruh saluran yang ada, media daring seperti media sosial, situs web, dan e-commerce mencatatkan angka pelanggaran terbanyak.
βMelalui skema PROGRESIF, sebanyak 30 pelaku usaha di kawasan Jawa Timur menerima pembinaan langsung guna mengevaluasi hasil temuan pengawasan, membenahi konten iklan beserta penandaan produk, dan menetapkan target perbaikan di bawah arahan petugas BBPOM serta perwakilan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM.
ββInformasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. Upaya ini diharapkan menghasilkan informasi produk yang lebih benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan,β ujar Yudi.
βMenindaklanjuti temuan ini, BBPOM di Surabaya mengajukan rekomendasi pemblokiran (takedown) konten iklan ke instansi berwenang, sekaligus menerbitkan surat teguran agar pelaku usaha segera menghentikan atau menarik materi promosi berbentuk cetak seperti leaflet dan poster. Langkah pengetatan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran iklan selaras dengan makin tingginya kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha.
Advertisement