Sikapi Temuan Ombudsman, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor dan Empat Pejabat Struktural Dicopot
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Masing-masing, Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho.
Dua pejabat lainnya, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,β kata Rudi kepada wartawan, dikutip Minggu 27 September 2026.
Keputusan pencopotan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi.
Sebelum terbit keputusan tersebut, Rudi telah meninjau langsung situasi di Lapas Cibinong setelah mendapat mandat khusus dari Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin jalannya investigasi.
"Kami atas arahan dan perintah dari bapak menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan dirjen pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,"ujar Rudi Setiawan .
Rudi menjelaskan bahwa kelima pejabat Lapas Cibinong tersebut dibebastugaskan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menilai bahwa kelima orang ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai temuan janggal yang sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan instruksi yang sangat jelas dari Menteri Agus mengenai sanksi bagi setiap pelanggaran yang terjadi. Pihaknya memastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan bukti penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum tersebut.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," ujarnya.
Sejumlah Temuan Ombudsman
Sejumlah temuan Ombudsman yang kini masuk dalam materi penyelidikan internal mencakup keberadaan minuman keras, area yang diduga sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya di area lapas.
βKami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,β ujar Rudi.
Saat ini tim internal Kemenimipas masih terus melakukan investigasi komprehensif. Rudi pun meminta publik bersabar menunggu penanganan kasus tersebut hingga selesai secara transparan.
βKita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya,β kata Rudi mengakhiri keterangannya.
Advertisement