Terbelit Hutang, Pria di Banyuwangi Curi Sapi Milik Tetangga
Karena terbelit hutang, seorang pria di Banyuwangi nekat mencuri sapi milik tetangganya. Dia adalah Pelaku diketahui berinisial, AB, 38 tahun, warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Sapi yang dicurinya adalah milik Ach. Kudri, 44 tahun.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi, mengatakan, sapi tersebut diketahui hilang pada Selasa, 28 April 2026. Dijelaskannya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban menuju kandang sapi yang berada dibelakang rumahnya. Lokasi kandang cukup jauh dari rumahnya.
"Dia hendak memberi makan dua ekor sapi piaraannya yang terdiri dari seekor indukan dan seekor anakan berusia 7 bulan," jelas Karyadi, Kamis, 7 Mei 2026.
Setibanya di kandang, sapi anakan sudah tidak ada di lokasi. Diapun berusaha mencari sapi jenis rambon manis tersebut di sekitar kandangnya. Tidak hanya itu, Kudri juga menanyakan pada warga sekitar terkait keberadaan sapinya.
"Namun tidak menemukan hasil," terangnya.
Beberapa saat kemudian, dia mendapatkan informasi dari seseorang berinisial Ik bahwa seorang kenalannya baru saja membeli seekor sapi anakan dari AB. Sapi tersebut dibeli seharga Rp6 juta.
Selanjutnya, korban, pembeli sapi dan pelaku dipertemukan. Akhirnya diketahui pelaku telah mencuri sapi tersebut di kandang milik Kudri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Licin.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui dirinya mencuri sapi milik Kudri. Dia mengaku nekat melakukannya karena terbelit hutang. Hasil penjualan sapi curian tersebut digunakan untuk membayar hutang.
"Tersangka dijerat dengan pasa pencurian dengan Pemberatan berupa hewan ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undangβundang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Karyadi mengimbau warga yang memelihara ternak agar membuat kandang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Agar pengawasan bisa dilakukan secara maksimal.
"Kami imbau di sekitar kandang dipasang lampu penerangan serta bila memungkinkan dipasang CCTV," imbaunya.
Advertisement