Sebanyak 10.371 ASN di Tuban Tidak Wajib Setor LHKPN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tuban merilis jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam rilis yang dimuat di akun instagram PPID Kabupaten Tuban menyebutkan, dari jumlah total 10.566 ASN di lingkungan Pemkab Tuban hanya 195 ASN yang wajib menyampaikan LHKPN.
Sedangkan 10.371 ASN sisanya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, akan tetapi mereka tetap wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) atau SPT Pajak Tahunan.Β
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 02 Tahun 2023 terkait kewajiban seluruh aparatur negara untuk menyampaikan LHKAN.
"Meskipun mayoritas ASN (10.371) orang berstatus tidak wajib lapor LHKPN, setiap aparatur negara tetap memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan instansi atau melalui SPT tahunan pajak. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan setiap lapisan birokrasi tetap transparan dan akuntabel sesuai dengan kapasitas jabatannya," tulis dalam rilis tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait rilis tersebut, Rabu 30 September 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup)Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tuban, pasal 1 ayat (8) menyebutkan bahwa wajib lapor LHKASN adalah ASN selain wajib lapor LHKPN.
"Sedangkan berdasarkan Perbup Tuban Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, bahwa yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana tersebut dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur BUMD dan RSUD, Pejabat Administrator, Pengawas dan Auditor/Pejabat Fungsional pada Inspektorat, Pejabat Administrator pada seluruh Perangkat Daerah, dan Pejabat pengawas dan fungsional pada Bagian PBJ," pungkas Arif.
Advertisement