Komdigi Sebut Operator Seluler Belum Laksanakan Keputusan MK Terkait Sisa Kuota
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengawal implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan oleh operator seluler sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini didapat setelah Komdigi meminta para penyedia layanan jaringan selulerβyaitu Indosat, Telkomsel, dan XLSmartβmelaporkan perkembangan perlindungan sisa kuota internet bagi para pengguna.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, sebagian besar paket internet masih sebatas memberikan notifikasi pengingat, bukan mekanisme rollover (pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya).
"Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny saat konferensi pers, dikutip Minggu 4 Oktober 2026.
Rincian Penerapan Fitur Rollover Kuota per Operator
Berdasarkan data laporan resmi dari masing-masing operator seluler kepada Komdigi, berikut adalah rincian penerapan mekanisme rollover kuota internet:
1. XLSmart (XL dan AXIS)
Total paket dilaporkan: 101 paket.
Mekanisme rollover: 92 paket.
Masih sebatas notifikasi: 9 paket.
Catatan: Khusus merek XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur rollover, masing-masing terdiri dari 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
2. Indosat
Total paket dilaporkan: 94 paket.
Mekanisme rollover: 23 paket.
Masih sebatas notifikasi: 71 paket (perlindungan berupa notifikasi pengingat pada H-7 dan H-2 sebelum masa aktif paket berakhir).
3. Telkomsel
Total paket dilaporkan: 95 paket.
Mekanisme rollover: 19 paket.
Masih sebatas notifikasi: 76 paket (hanya notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota data).
Komdigi Tekankan Pentingnya Manfaat Substantif Bagi Pelanggan
Denny Setiawan menegaskan bahwa pemberian notifikasi saja tidak cukup untuk memenuhi standar perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut evaluasi pemerintah, perlindungan terhadap hak konsumen tidak boleh berhenti pada tindakan preventif seperti pesan peringatan. Operator seluler didesak untuk menerapkan mekanisme substantif yang benar-benar menjaga nilai ekonomi dari paket data yang telah dibeli masyarakat.
"Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegas Denny.
Kanal Pengaduan Layanan Komdigi untuk Masyarakat
Ke depannya, Komdigi akan terus memantau dan memonitor secara berkala implementasi pemanfaatan sisa kuota oleh para operator seluler, serta mewajibkan penyesuaian mekanisme yang sesuai dengan putusan MK.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kendala layanan kuota internet, pengaduan dapat dilakukan melalui:
Kanal resmi masing-masing operator seluler.
Call Center Komdigi di nomor 159.
Advertisement