RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Komisi IX, Segera Dibawa ke Paripurna
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026 malam. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI turut menghadiri rapat bersama sejumlah menteri terkait.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi Komisi IX menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Setelah itu, pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap RUU tersebut. Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia menilai penyusunan RUU tersebut penting bagi pembentukan sistem ketenagakerjaan nasional.
Menurut Putih Sari, regulasi baru harus memberikan perlindungan kepada pekerja. Pada saat yang sama, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. βPenyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,β kata Putih Sari.
Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
Putih Sari menjelaskan, RUU tersebut tidak hanya berbicara mengenai perlindungan pekerja. Regulasi itu juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, pemerintah dan DPR mendorong sistem pengupahan yang adil dan layak. Hubungan industrial yang harmonis juga menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut.
Regulasi tersebut juga harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja. Transformasi digital menjadi salah satu tantangan yang membutuhkan respons melalui kebijakan ketenagakerjaan. βJuga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,β lanjutnya.
Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Jumlah tersebut merupakan hasil pembahasan dan penyempurnaan pada tahap Panja. Materinya mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja. RUU juga mengatur perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan, serta pemagangan.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing juga masuk dalam ruang lingkup pengaturan. Materi lainnya mencakup hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. RUU juga mengatur hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, serta dana cadangan pesangon.
Pengawasan dan penyidikan turut mendapat pengaturan khusus. Bahkan, rancangan tersebut memuat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran ketenagakerjaan.
Pendapat Fraksi Mengantarkan RUU ke Pembicaraan Tingkat II
Setelah laporan Panja, rapat berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir mini setiap fraksi. Pemerintah kemudian menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan tersebut. βPendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,β ujar Dasco.
Setelah seluruh pandangan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi IX dan pemerintah. Persetujuan tersebut berkaitan dengan kelanjutan RUU menuju pembicaraan tingkat II. βMaka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?β tanya Dasco.
βSetuju,β jawab peserta rapat. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Pada pembicaraan tingkat II, DPR akan mengambil keputusan dalam forum paripurna sesuai mekanisme legislasi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tindak Lanjut Putusan MK
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian sejumlah norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pemerintah dan DPR membentuk regulasi ketenagakerjaan tersendiri. Pengaturan tersebut perlu dipisahkan dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan MK memberikan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, tenggat pemisahan tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. ([JDIH][1])
Batas waktu tersebut membuat proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung dalam momentum penting. DPR dan pemerintah harus memastikan proses berikutnya berjalan sesuai ketentuan konstitusional.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hadir pula Menteri UMKM Maman Abdurahman serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
βDengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,β pungkas Dasco.
RUU Mengatur Perubahan Dunia Kerja
Sekedar informasi pada pembahasan awal, RUU initerdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Jumlah tersebut berbeda dengan draf akhir Panja yang kini mencapai 23 bab dan 313 pasal.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan materi selama proses pembahasan. Panja memperluas dan menyempurnakan sejumlah substansi berdasarkan pembahasan bersama pemerintah.
Materi yang dibahas antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama. RUU juga mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, serta penempatan tenaga kerja.
Sektor informal dan tenaga kerja platform digital turut menjadi perhatian. Pengaturan tersebut menjadi relevan seiring perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
RUU juga memuat ketentuan mengenai tenaga kerja asing dan hubungan kerja. Aspek perlindungan tenaga kerja, pengupahan, kesejahteraan, dan hubungan industrial ikut dibahas.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja. Pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana juga masuk dalam rancangan tersebut.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement