MK Tolak Gugatan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara gugatan terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa. Melalui Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan Jangkung Sido Sentosa tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 29 September 2026). Permohonan itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
βMahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,β ujar Saldi dikutip di laman resmi mkri, pada Jumat 9 Oktober 2026.
Menurut Saldi, pemohon tidak menguraikan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami akibat berlakunya ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM tersebut.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang cukup antara kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dan norma undang-undang yang diuji.
βSebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya,β tutur Saldi.
MK Nilai Aturan Perpanjangan SIM Tidak Menghalangi Hak Pemohon
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur masa berlaku SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan tersebut berbunyi, βSurat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.β
Jangkung Sido Sentosa mengajukan pengujian terhadap frasa βdapat diperpanjangβ dalam pasal tersebut. Ia menilai ketentuan itu belum memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Pemohon mengaku memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir. Menurutnya, keterlambatan memperpanjang SIM dapat membuat pemegangnya harus menjalani kembali proses penerbitan SIM baru dari awal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban biaya, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Pemohon juga mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang atau grace period bagi SIM yang kedaluwarsa.
Dalam permohonannya, pemohon menilai ketidakjelasan batas waktu perpanjangan SIM dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan mengenai perlindungan sosial dalam Pasal 34 ayat (1).
Pemohon Minta Masa Tenggang Perpanjangan SIM Satu Tahun
Dalam petitumnya, Jangkung Sido Sentosa meminta MK menyatakan frasa βdapat diperpanjangβ dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan yang memberikan masa tenggang satu tahun.
Pemohon mengusulkan agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melampaui satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan batas waktu yang jelas bagi pemegang SIM dalam menentukan apakah dokumen mereka masih dapat diperpanjang atau harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Namun, MK menyatakan permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan untuk menilai substansi konstitusionalitas frasa βdapat diperpanjangβ sebagaimana dimohonkan.
Putusan ini merupakan putusan atas permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon tersebut. Alasan tidak dapat diterimanya permohonan adalah tidak terpenuhinya persyaratan kedudukan hukum, bukan putusan yang secara langsung menguji dan menolak substansi usulan masa tenggang perpanjangan SIM selama satu tahun.
Advertisement