Sulit Dapat SIM, Warga Pilih Calo Bayar hingga Rp800 Ribu, DPR Soroti Layanan
Kesulitan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur resmi menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai proses ujian teori dan praktik. Sebagian pemohon disebut memilih menggunakan jasa calo dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi penerbitan SIM.
Sebagai gambaran, biaya pembuatan SIM C melalui jasa calo disebut mencapai Rp600.000, sedangkan tarif resmi penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000. Untuk SIM A, biaya melalui calo disebut mencapai Rp800.000, dibandingkan tarif resmi sebesar Rp120.000.
Persoalan layanan penerbitan SIM tersebut turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendorong Kepolisian Republik Indonesia membenahi sistem penerbitan SIM, termasuk metode ujian dan pemberantasan pungutan liar (pungli).
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat tarif penerbitan dan perpanjangan SIM.
Berikut rincian biaya yang disebutkan dalam ketentuan tersebut:
Biaya Penerbitan SIM Baru
Jenis SIM | Biaya Resmi |
SIM C | Rp100.000 |
SIM A | Rp120.000 |
SIM A Umum | Rp120.000 |
SIM BI/Umum | Rp120.000 |
SIM BII/Umum | Rp120.000 |
Biaya Perpanjangan SIM
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
SIM C | Rp75.000 |
SIM A | Rp80.000 |
SIM A Umum | Rp80.000 |
SIM BI/Umum | Rp80.000 |
SIM BII/Umum | Rp80.000 |
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan atau perpanjangan SIM yang tercantum dalam ketentuan PNBP. Biaya lain yang mungkin berlaku, seperti pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan administrasi sesuai ketentuan, perlu dibedakan dari tarif penerbitan SIM.
Harga Calo SIM Disebut Mencapai Lima Kali Lipat
Perbedaan antara tarif resmi dan biaya melalui jasa calo menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Untuk SIM C, pemohon disebut harus membayar sekitar Rp600.000, atau enam kali lipat dari tarif penerbitan baru sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya pembuatan SIM A melalui calo disebut mencapai Rp800.000, dibandingkan tarif resmi Rp120.000.
Jenis SIM | Tarif Resmi | Biaya Melalui Calo (Disebutkan) |
SIM C | Rp100.000 | Rp600.000 |
SIM A | Rp120.000 | Rp800.000 |
Biaya jasa tersebut belum disertai rincian resmi mengenai komponen pembayaran atau mekanisme layanan yang digunakan oleh masing-masing calo.
Pemohon Disebut Memilih Jalan Pintas karena Proses Ujian
Penggunaan jasa calo disebut menawarkan kemudahan bagi pemohon karena tidak perlu menjalani seluruh tahapan ujian secara mandiri. Dalam praktik yang dikeluhkan, pemohon dapat memperoleh SIM dalam waktu singkat tanpa harus menghadapi proses ujian teori dan praktik sebagaimana jalur resmi.
Namun, praktik tersebut menimbulkan persoalan terkait kompetensi pengemudi. Pemohon yang memperoleh SIM tanpa mengikuti evaluasi kemampuan berkendara secara benar berpotensi tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai rambu lalu lintas, keselamatan berkendara, dan teknik mengemudi.
Sebaliknya, pemohon yang mengikuti prosedur resmi wajib menjalani ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Apabila tidak lulus, pemohon harus mengikuti ketentuan pengulangan ujian yang berlaku.
Keluhan mengenai proses ujian, waktu pengulangan, dan dugaan adanya pungutan tidak resmi menjadi alasan perlunya evaluasi layanan. Namun, dugaan praktik kolusi atau pungli perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penanganan oleh pihak berwenang.
Ahmad Sahroni Dorong Polri Benahi Sistem Ujian SIM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kepolisian membenahi sistem penerbitan SIM setelah adanya keluhan masyarakat dan pengungkapan sindikat pemalsuan SIM di Siak, Riau.
Dalam keterangan yang dikutip pada Senin (21/9/2026), Sahroni menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan sindikat SIM palsu. Ia juga mempertanyakan alasan masyarakat bersedia membayar mahal untuk mendapatkan SIM.
"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp600 ribu untuk SIM C. Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu. Artinya ada masalah yang harus dibenahi," katanya.
Menurut Sahroni, kemunculan sindikat pemalsuan SIM dapat berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai sulitnya memperoleh SIM maupun dugaan pungutan liar yang mendorong pemohon mencari jalan pintas.
Ia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui sistem dan metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi pengemudi, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ujar Sahroni.
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM
Sementara itu, Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan SIM dengan menangkap delapan tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 500 SIM palsu yang disebut telah beredar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menawarkan pembuatan sejumlah jenis SIM dengan tarif sebagai berikut:
Jenis SIM | Tarif yang Ditawarkan Sindikat |
SIM A | Rp750.000 |
SIM C | Rp650.000 |
SIM B1 | Rp1.200.000 |
SIM B1 Umum | Rp1.500.000 |
SIM B2 Umum | Rp1.700.000 |
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi, termasuk pembuatan kode batang atau barcode.
Menurut keterangan kepolisian, barcode pada SIM palsu tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik dengan logo Korlantas Polri.
Modus Pembuatan SIM Palsu Menggunakan Kartu Bekas
Proses pembuatan SIM palsu dilakukan dengan mengedit data dan foto pemesan, kemudian melengkapinya dengan kode batang sebelum dicetak menggunakan printer berwarna.
Hasil cetakan tersebut dibuat pada kertas stiker bening dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM. Selanjutnya, cetakan ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik lama.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya modus pemalsuan dokumen yang memanfaatkan identitas pemesan dan tampilan kartu SIM agar menyerupai dokumen resmi.
Pembenahan Layanan SIM Diperlukan untuk Menekan Calo dan Pemalsuan
Keluhan mengenai biaya jasa calo, proses ujian, serta pengungkapan sindikat SIM palsu menjadi bagian dari persoalan layanan penerbitan surat izin mengemudi.
Dorongan pembenahan mencakup transparansi biaya, mekanisme ujian yang relevan, pencegahan pungli, dan penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen. Di sisi lain, penerbitan SIM tetap perlu memastikan bahwa pemohon memenuhi kompetensi dan persyaratan keselamatan berkendara.
Advertisement