Terindikasi Judol, 1.855 KPM Bansos PKH dan BPNT di Bondowoso Dinonaktifkan
Sebanyak 1.855 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bondowoso, Jawa Timur, terancam tidak bisa menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Penyebabnya, ribuan KPM ini terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Muhammad Imron, mengatakan, sebanyak 1.855 KPM di Bondowoso terindikasi transaksi judol ini terdeteksi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data itu kemudian menjadi dasar dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
"Pendeteksian transaksi judol dilakukan Kemensos RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini untuk memastikan bansos PKH maupun BPNT diterima KPM yang benar-benar membutuhkan dan digunakan sesuai peruntukannya," kata Dokter Imron, sapaan akrabnya, Rabu, 30 September 2026.
Ribuan KPM terindikasi transaksi judol tersebut, sambung dia, secara otomatis masuk daftar exclude atau dinonaktifkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT/Sembako pada periode berjalan.
"KPM exclude penerima bansos ini sesuai NIK atau rekening terdaftar pada bank atau e-wallet terindikasi judol," terang mantan Kepala Dinkes Bondowoso ini.
Kendati begitu, menurut Kabid Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos) Dinsos P3AKB Bondowoso, Iffah Febriyani, Kemensos RI masih memberikan ruang bagi KPM exclude menerima bansos yang merasa tidak pernah transaksi judol. KPM yang keberatan bisa melakukan reaktivasi melalui mekanisme sanggahan agar bisa menerima kembali bansos.
"Mekanisme sanggahan dilakukan KPM yang merasa tidak melakukan transaksi judol melalui aplikasi SIKS-NG dengan pendampingan operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan. Jika proses sanggah disetujui, KPM menerima lagi bansos periode berikutnya," jelas Iffah.
Ia juga menegaskan, penonaktifan penyaluran bansos bagi KPM terindikasi transaksi judol tidak berdampak pada akses beasiswa pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Karena, persyaratan penerima PIP atau KIP disesuaikan dengan desil (tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat).
"Bansos PKH dan BPNT yang tidak diterima KPM di Bondowoso karena terindikasi judol pada periode tersebut. Sedangkan, untuk beasiswa pendidikan PIP atau KIP tetap diterima disesuaikan dengan desilnya," tegasnya.
Advertisement