Tolak Usulan Komisi XIII DPR, MUI Jatim: Penyediaan Alat Seks di Lapas Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara tegas menolak usulan Komisi XIII DPR RI terkait penyediaan fasilitas alat bantu seks di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, guna merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Rabu 7 Oktober 2026
“Secara tegas, Majelis Ulama Indonesia menyatakan hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang diharamkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa syariat Islam telah menetapkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis. Penyaluran gairah seksual hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara.
Bagi warga binaan yang terpisah dari pasangan atau belum menikah, ibadah puasa dihadirkan sebagai solusi utama.
“Kalau tidak memiliki pasangan, tentu agama memberikan jalan keluar yaitu puasa, karena puasa itu bisa mengekang nafsu,” ujarnya.
Ia pun menganjurkan para narapidana untuk memperbanyak puasa guna mengendalikan syahwat.
Pandangan ini bersumber dari tuntunan Rasulullah SAW serta syarah ulama dalam kitab Fathul Wahab. Literatur tersebut menerangkan bahwa seseorang dengan gairah seksual tinggi disarankan segera menikah jika mampu secara finansial, tetapi jika belum mampu, maka puasa menjadi sarana untuk meredam hasrat tersebut.
Dr. Hasan menilai kebijakan memfasilitasi alat bantu seks sangat tidak baik dan bertentangan dengan ajaran agama. Sebagai gantinya, ia mendorong pihak berwenang untuk memfasilitasi ruang pertemuan warga binaan dengan suami atau istri sah mereka.
Langkah ini, didampingi anjuran berpuasa, dinilai jauh lebih bijak untuk diterapkan di lingkungan lapas.
Advertisement