Sempat Disegel Pemkot Probolinggo, Mie Gacoan Buka Kembali
Sempat disegel (ditutup) Pemkot Probolinggo sejak 11 November 2025 lalu, resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo dibuka kembali pada Jumat, 6 Februari 2026. Pembukaan segel dilakukan meski masih ada satu syarat menyusul yang harus dipenuhi yakni, pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pembukaan segel yang melibatkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Fathur Rozi, membuka langsung banner penutupan sementara yang sebelumnya terpasang.
Setelah itu, pihak managemen PT. Pesta Pora Abadi yang membawahi resto Mie Gacoan membuka pintu gerbang yang selama ini digembok. Sorak-sorai diluapkan sejumlah karyawan/karyawati Mie Gacoan saat pintu dibuka.
βKami membuka kembali segel penutupan sementara karena perizinan dinyatakan telah dilengkapi. Tinggal saluran IPAL permanen yang diberi tenggat waktu empat bulan ke depan,β kata Rozi.
Seperti tercantum dalam banner, Mie Gacoan disegel sejak 11 November 2025 lalu karena belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan. Dua syarat yang belum dipenuhi saat itu belum rampungnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta keberadaan IPAL yang tidak sesuai standar.
Rozi menyatakan, pembukaan segel dilakukan setelah keluarnya rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo. Namun, ia menambahkan, masih ada satu kewajiban yang belum dituntaskan oleh pihak pengelola resto yakni, pembuatan IPAL permanen.
Kasatpol PP berharap, pembukaan kembali resto tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Probolinggo. Selain itu gerai mie tersebut juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kota Probolinggo.
Disinggung soal laporan dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilayangkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Rozi mengatakan, tidak ada masalah. Dikatakan laporan LSM itu tidak berkaitan dengan perizinan yang menjadi dasar penutupan sebelumnya.
Sementara itu, Legal Consultan Mie Gacoan, Salamul Huda mengakui, pihaknya belum menyelesaikan pembangunan IPAL permanen. Ia menyebut saat ini resto masih menggunakan IPAL sementara.
βKami akan menyelesaikan pembangunan IPAL permanen kurang dari empat bulan ke depan. Karena salurannya sudah ada, tinggal digali,β pungkasnya.
Salam, panggilan akrab Salamu Huda, juga mengaku, telah meminta kebijakan khusus (diskresi) dari Walikota Probolinggo agar resto tetap bisa beroperasi selama proses penyelesaian IPAL permanen. βKami sudah mengajukan diskresi kepada walikota selama empat bulan sambil menyelesaikan pembangunan IPAL permanen,β katanya.
Advertisement