Apes, Pulang Kulakan Arak Warga Lamongan Terjaring Operasi Pekat
AJ, warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan diamankan anggota Polsek Babat karena kedapatan membawa puluhan botol minuman keras (miras).
Pria berusia 40 tahun ini sedang perjalanan pulang, setelah kulakan miras jenis arak dari Tuban. Tidak disangka ketika melintas jalan raya Babat-Lamongan tepergok Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar Polsek Babat.
Tak pelak, AJ dengan barang bukti sebanyak 48 botol bekas air mineral berisi tuak atau sebanyak 72 liter ituΒ langsung digiring ke Mapolsek. Selanjutnya AJ menjalani proses hukum yang berlaku.
"Sudah ditegaskan ada larangan jual beli miras. Apalagi di bulan Ramadan, kok masih saja nekat. Begitu kedapatan langsung kita amankan,β jelas Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, Selasa 4 Maret 2025.
Operasi pekat ini, lanjut Kompol Chakim, dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H. Harapannya, menjaga ketertiban dan menciptakan situasi yang aman di wilayah hukum Polsek Babat.
Selain itu, operasi pekat digelar untuk meminimalisir peredaran miras serta menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang bulan suci Ramadan.Β
Terkait diamankannya AJ sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, serta Pasal 31 ayat (2).
Untuk itu Kompol Chakim juga mengimbau agar masyarakatΒ tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras secara ilegal. Karena dapat berdampakΒ memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.
"Kita harus ikut menegakkan Perda. Kita akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Babat,β tandasnya.
Advertisement