Rokok Murah Tanpa Pita Cukai Marak di Bojonegoro
Peredaran rokok murah tanpa pita cukai masih ditemukan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rokok ilegal dari berbagai merek tersebut dijual di sejumlah warung kecil, kantin, warung kopi, hingga kawasan pasar tradisional dan terminal.
Harga rokok tanpa pita cukai relatif lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok tersebut dijual dengan kisaran harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Isi setiap bungkus bervariasi, mulai dari 12 batang hingga 20 batang. Peredaran rokok ilegal ini dilakukan melalui sejumlah jalur pemasaran, baik secara terbuka di warung maupun melalui penjualan berdasarkan pesanan perorangan.
Rokok Tanpa Pita Cukai Mudah Ditemukan di Pasar Bojonegoro
Peredaran rokok murah tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah lokasi keramaian di Kabupaten Bojonegoro. Beberapa di antaranya berada di kawasan Pasar Banjarejo, Pasar Pariwisata, dan terminal.
Di sejumlah warung, rokok tersebut disebut dapat diperoleh secara terang-terangan. Namun, sebagian penjual masih menggunakan sistem pemasaran melalui orang per orang sesuai permintaan pelanggan.
Seorang penjual rokok di Pasar Bojonegoro yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, kondisi peredaran rokok tanpa pita cukai saat ini lebih mudah dijumpai dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. "Sekarang mudah kita dapatkan," ujarnya tanpa menyebut, asal pembelian rokok dimaksud.
Menurut penjual tersebut, sekitar empat hingga lima tahun lalu, pemasaran rokok tanpa pita cukai masih dilakukan secara lebih hati-hati. Sebagian rokok dijual melalui orang yang sudah dikenal atau berdasarkan pesanan.
Dia menyebut, pada periode sebelumnya, pengawasan aparat terhadap peredaran rokok ilegal sempat dilakukan secara lebih ketat. "Dulu memang ketat," imbuhnya.
Harga Murah Jadi Alasan Perokok Memilih Rokok Ilegal
Harga yang lebih rendah menjadi salah satu alasan konsumen memilih rokok tanpa pita cukai. Perbedaan harga tersebut dinilai cukup terasa bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
Hery, 37 tahun, seorang perokok asal Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, mengatakan harga menjadi pertimbangan utama saat membeli rokok. "Ya, karena murah saja. Apalagi, rasanya juga tidak jauh berbeda," ujar Hery kepada Ngopibareng.id, Senin 21 September 2026.
Dia membandingkan harga rokok tanpa pita cukai dengan rokok resmi yang menggunakan pita cukai. Menurutnya, rokok resmi dijual dengan harga mulai Rp16.000 per bungkus hingga seharga Rp40.000 per bungkus lebih.
Adapun rokok tanpa pita cukai yang ditemuinya dijual dengan harga maksimal sekitar Rp15.000 per bungkus.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian perokok beralih atau memilih rokok ilegal.
Pekerja Berpenghasilan Rendah Jadi Konsumen
Peredaran rokok tanpa pita cukai juga disebut menyasar konsumen dari kalangan pekerja dengan penghasilan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Beberapa kelompok yang disebut menjadi konsumen rokok murah tersebut antara lain: Pekerja kasar, Pekerja jasa angkut di pasar, Pekerja transportasi di terminal dan Buruh bangunan.
Harga yang lebih terjangkau menjadi pertimbangan bagi sebagian pekerja dalam membeli rokok. Namun, informasi mengenai jumlah konsumen dan proporsi pembeli dari masing-masing kelompok tersebut belum disertai data kuantitatif.
Distribusi Rokok Ilegal Berasal dari Sejumlah Daerah
Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Bojonegoro disebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebagian pasokan juga disebut berasal dari beberapa daerah di Pulau Madura.
Peredaran rokok tersebut telah melibatkan jaringan distributor yang menjangkau sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk Bojonegoro.
Pada tahap awal, distribusi rokok ilegal dilakukan dalam skala kecil. Salah satu agen distributor disebut mampu mengedarkan sekitar satu hingga dua bal rokok per hari.
Dalam keterangan yang diperoleh, satu bal umumnya berisi 100 bungkus rokok atau setara dengan 10 slop. Sementara itu, satu slop terdiri dari 10 bungkus rokok. Jumlah peredaran dapat meningkat seiring dengan permintaan pasar.
Operasi Gabungan Rokok Ilegal Terus Dilakukan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satu operasi dilakukan pada pekan pertama September 2026 di Kecamatan Tambakrejo. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur aparat dan instansi pemerintah.
Tim gabungan terdiri dari: Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi, Β Kejaksaan dan Koramil.
Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro.
Meskipun operasi gabungan telah dilakukan, rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik penjualan di Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement