Identitas Dicatut untuk Pinjam Bank, 65 Warga Probolinggo Diperiksa Kejaksaan
Diduga terjadi penyalahgunaan data pribadi, sebanyak 65 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tiba-tiba memiliki utang ke bank. Kini, kasus pinjaman fiktif dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu sedang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
"Ya, kami sudah turun ke Maron Kulon untuk memeriksa 65 warga terkait dugaan tindak pidana tersebut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2026.
Dikatakan, pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Kamis, 30 April 2026, kemarin. Kejari melibatkan tim penyidik yakni, Boby Ardirizka Widodo, Putu Agus Partha Wijaya, Adam Donie Maharja, Novan Arianto, dan Faisal Ali Zulkarnain.
"Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan," kata Boby.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya terhadap warga Maron Kulon yang diduga menjadi korban.
Modusnya mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi warga melalui program Kartu Tani yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Ternyata, data tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman KUR secara fiktif di Bank BNI Cabang Probolinggo.
Pengakuan para korban pun menguatkan dugaan tersebut. Muhammad Syafiβi, 67 tahun, warga Dusun Krajan misalnya mengaku, awalnya pernah didatangi seorang perangkat desa.
Saat itu, ia diminta menyerahkan KTP dan menandatangani selembar dokumen dengan dalih akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Beberapa waktu kemudian, petugas dari bank datang ke rumah Syafii untuk menagih cicilan kredit.
βSaya kaget, kok ditagih utang. Saya tidak pernah merasa pinjam uang di bank," ungkapnya.
Awalnya Syafii disuruh mengaku gagal panen.
"Akhirnya saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengajukan pinjaman,β terangnya.
Hal senada disampaikan Paimo, 50 tahun, warga Desa Maron Kulon lainnya. Ia mengaku, baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur bank setelah didatangi petugas penagihan dengan nilai pinjaman Rp25 juta.
βSaya tidak pernah pinjam ke bank kok tahu-tahu ditagih," kata Paimo.
Advertisement