KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN, 4 Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK. Fahd A Rafiq diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Pihak swasta bernama Rizal Pahlefi.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga masih memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Menurut Taufik, pada tahap tersebut terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Erwin kemudian menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
βSON (Sontang Coin Manurung) tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,β kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Yaser dan Rizal Pahlefi selanjutnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, komunikasi antara Yaser dan Rizal menghasilkan dugaan permintaan biaya dengan kode βduaβ. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan publikasi informasi sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan untuk keperluan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Dugaan Gratifikasi Pengurusan HGB dan Jabatan
Selain dugaan penerimaan dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satu perkara yang didalami adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan βuang pengurusanβ sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah dalam Koper
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang disebut mirip dengan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan deposit tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif Sugiyanto. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
βUang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,β ujar Taufik.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya diduga menjadi pihak yang membantu pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq. Politikus Partai Golkar itu disebut berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Warganet Pertanyakan Peran Nusron Wahid
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN tersebut turut memunculkan pertanyaan dari warganet mengenai peran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanyaan itu muncul karena KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.
Catatan: Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Advertisement