Rektor Universitas Soedirman Terjerat OTT KPK, Terkait Suap Mahasiswa Baru
Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang skandal besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis, 20 Agustus 2026 ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan praktik suap dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kasus ini menambah daftar panjang potret buram tata kelola admisi perguruan tinggi negeri di tanah air.
Kronologi OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta
Tim Satuan Tugas KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di dua lokasi secara paralel, yaitu Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan Jakarta. Dalam penindakan awal, tim antirasuah mengamankan total 14 orang yang terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Pihak-pihak yang terjaring meliputi Rektor Unsoed, sejumlah pejabat rektorat, staf kampus, serta pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau penyuap.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Banyumas, sebanyak 7 orang dari Purwokerto diterbangkan ke Jakarta untuk bergabung dengan 2 orang yang ditangkap di Ibu Kota. Dengan demikian, sebanyak 9 orang terperiksaβtermasuk Prof. Akhmad Sodiqβresmi diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan komitmen pemulus (commitment fee) untuk meloloskan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed tanpa melalui prosedur akademis yang sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penindakan ini kepada media pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini berfokus pada dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proses seleksi mahasiswa baru. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap.
KPK menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus ini. Praktik rasuah yang masuk ke ruang-ruang pendidikan tinggi dinilai merusak nilai integritas, pembentukan karakter, dan asas keadilan bagi para calon mahasiswa yang berprestasi.
Catatan Kelam Rektor Ke-2 yang Terjaring OTT KPK
Penangkapan Prof. Akhmad Sodiq mencatatkan sejarah kelam dalam dunia akademik Indonesia. Ia menjadi rektor aktif kedua dalam sejarah yang ditangkap melalui jalur Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Meskipun beberapa pimpinan perguruan tinggi negeri pernah terseret kasus korupsi di masa lalu, mayoritas dari mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penyidikan dan penyelidikan biasa, bukan terjaring langsung dalam operasi tangkap tangan.
Satu-satunya rektor aktif sebelum Akhmad Sodiq yang tertangkap melalui penindakan OTT adalah Prof. Dr. Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila), pada Agustus 2022. Fenomena ini menunjukkan pola kasus yang serupa:
Kasus Unila (2022): Prof. Karomani terjaring OTT KPK akibat skandal suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, dengan modus mematok tarif ratusan juta hingga miliaran rupiah per calon mahasiswa untuk menjamin kelulusan di Fakultas Kedokteran Unila.
Kasus Unsoed (2026): Prof. Akhmad Sodiq diamankan dalam kasus dugaan pengondisian kelulusan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed lewat jalur mandiri dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Profil dan Rekam Jejak Prof. Akhmad Sodiq
Sebelum terjerat skandal ini, Prof. Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi berprestasi di bidang peternakan dengan rekam jejak kepemimpinan yang panjang di institusi pendidikan.
Lahir di Batang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 1969, Akhmad Sodiq menempuh jenjang pendidikan tinggi di lembaga-lembaga bereputasi:
Sarjana (S1): Menuntaskan studi pada Jurusan Peternakan Universitas Jenderal Soedirman (angkatan 1987).
Magister (S2): Meraih gelar Master of Science in Agriculture dari Georg-August-UniversitΓ€t GΓΆttingen, Jerman.
Doktor (S3): Menyelesaikan pendidikan kepakaran tertinggi di UniversitΓ€t Kassel, Jerman.
Perjalanan karier akademis dan organisasinya mencakup berbagai posisi strategis:
Dekan Fakultas Peternakan (Fapet) Unsoed (2010β2017).
Ketua Tim Pendiri Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto (2015β2017).
Rektor Pertama Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto (2017β2018).
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed mendampingi Prof. Suwarto (2018β2022).
Rektor Unsoed Ke-12 Periode Pertama (2022β2026).
Rektor Unsoed Periode Kedua (Masa Jabatan Mei 2026β2030).
Kasus OTT ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Unsoed serta sistem seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru di Indonesia yang kerap dinilai rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Public kini menantikan kepastian status hukum dari KPK serta langkah pembenahan sistemik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Advertisement