RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Soroti Pekerja BUMN, Awak Kapal hingga Hak Cuti
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai mengemuka dalam agenda Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta penyusunan aturan memperhatikan karakter setiap jenis pekerjaan. Ia menilai sistem kerja setiap kelompok pekerja memiliki karakter berbeda. Karena itu, regulasi perlu memberikan ruang bagi kebutuhan pekerja dengan kondisi khusus.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Agenda itu berlangsung bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta serikat pekerja dan buruh. Menurutnya, pekerja BUMN memiliki sistem hubungan kerja yang tidak selalu sama. Kondisi serupa juga muncul pada awak kapal yang menjalankan pekerjaan dengan karakter khusus.
Khusus awak kapal, aspek ketenagakerjaan juga bersinggungan dengan kewenangan Kementerian Perhubungan. Karena itu, pembahasan aturan membutuhkan koordinasi lintas kementerianRapat tersebut membahas berbagai masukan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Ini sangat spesifik sekali. Karena sistem kerjanya, sistem perusahaannya berbeda dengan umumnya,” ucapnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 September 2026. Nihayah menyebut hal ini sangat spesifik sekali. “Karena sistem kerjanya, sistem perusahaannya berbeda dengan umumnya. Dan juga kalau awak kapal ini sangat terkait dengan Kementerian Perhubungan. Ini sudah menjadi diskusi yang luar biasa dan dari lama,” tambahnya.
Pernyataan tersebut lanjutnya, menunjukkan adanya kebutuhan membahas pekerja dengan karakter khusus secara lebih rinci. Regulasi yang bersifat umum perlu mempertimbangkan mekanisme kerja yang berbeda. Untuk itu politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pelibatan kementerian terkait dalam pembahasan berikutnya. Ia menyebut Menteri Perhubungan dan Kementerian BUMN sebagai pihak yang perlu mendapat ruang pembahasan.
Langkah tersebut menurutnya penting untuk menghindari aturan yang sulit diterapkan pada sektor tertentu. Selain itu, pembahasan lintas kementerian dapat memperjelas pembagian kewenangan dalam perlindungan pekerja.
Hak Cuti Menjadi Bagian dari Aspirasi Pekerja
Selain persoalan pekerja BUMN dan awak kapal, Nihayah menyoroti hak cuti. Aspirasi tersebut mencakup cuti melahirkan dan cuti bagi pekerja perempuan saat menstruasi. Ia menilai pembahasan hak cuti perlu melihat kondisi pekerja secara beragam. Setiap pekerja dapat memiliki pengalaman dan kebutuhan yang berbeda.
Pembahasan itu juga menyentuh pertanyaan mengenai dasar pemberian cuti menstruasi. Menurutnya menilai aturan perlu mempertimbangkan kondisi pekerja tanpa menyamaratakan pengalaman setiap perempuan.“Saya juga perempuan, kalau tadi ada cuti haid tidak harus mensyaratkan sakit ya, cuti ya cuti saja,” ujarnya.
.Selain cuti, Nihayah juga mencatat aspirasi mengenai sistem pengupahan berbasis sektor. Masukan lain menyangkut ketentuan pesangon bagi pekerja. Menurutnya, seluruh aspirasi perlu masuk dalam pembahasan RUU secara komprehensif. Regulasi juga perlu menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan kepastian hubungan industrial.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti aspek kesejahteraan pekerja. Ia menilai kehidupan yang layak harus menjadi salah satu tujuan utama RUU.
Menurut Felly, perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti pada hubungan kerja. Aturan juga perlu memastikan pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Felly menyampaikan pandangan tersebut dalam RDPU Komisi IX DPR RI. Rapat itu mempertemukan Komisi IX dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Kadin, dan Apindo.
“Satu tujuan mereka, bagaimana mereka bisa hidup layak. Bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka, kemudian dari kesehatan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari kesehatan,” ujar Felly. Felly mengaitkan kesejahteraan pekerja dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga. Karena itu, perlindungan pekerja memiliki dampak lebih luas daripada sekadar persoalan upah. Keluarga pekerja juga merasakan dampak kondisi pekerjaan. Dengan demikian, pembahasan RUU perlu melihat kesejahteraan secara lebih menyeluruh.
Felly juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, pekerja dan pengusaha memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Pekerja menjalankan aktivitas produksi dan pelayanan dalam perusahaan. Sementara itu, pengusaha membutuhkan tenaga kerja untuk menjaga kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Karena itu, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Regulasi juga perlu memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. “Kalau keinginan pekerja misalkan terlalu banyak, sementara pengusaha tidak mampu, ini juga mati juga, kan. Ya ekonomi kita akan jadi apa? Sebaliknya juga, kalau tanpa pekerja, seperti apa pengusaha?” ujarnya.
Felly menilai pembuat kebijakan perlu melihat kepentingan setiap pihak secara proporsional. Ia menegaskan pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada satu kelompok. Menurutnya, proses legislasi harus membuka ruang bagi berbagai masukan. Dengan begitu, pembahasan dapat menghasilkan aturan yang memiliki dasar pertimbangan lebih luas. “Ini memang kita harus mempertimbangkan baik-baik, harus melihat kepentingan masing-masing,” tegasnya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement