Gugatan Pilkada Ditolak, Bupati-Wabup Pamekasan Akan Dilantik
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Dengan putusan ini, pasangan terpilih akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. yang digelar pada Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK,
Dikutip dari laman resmi MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Beberapa dalil yang diajukan, seperti dugaan kecacatan prosedur akibat pemilih yang sudah meninggal dan peristiwa pencoblosan ganda, tidak memiliki bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah.
Dalam sidang, pemohon mengklaim bahwa terdapat pemilih yang telah meninggal namun tetap tercatat memberikan suara. Namun, dari 112 TPS yang dipermasalahkan, hanya 18 TPS yang memiliki nama-nama pemilih yang diduga telah meninggal dunia. Bukti yang diajukan oleh pemohon berupa surat pernyataan dari kepala desa dan ahli waris pun tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan salinan KTP. Mahkamah menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung klaim pemohon.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan beberapa nama yang diklaim telah meninggal dunia ternyata masih hidup, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan serta pasangan calon nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto.
Pemohon juga mengajukan dalil adanya kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang mengidentifikasi siapa pelaku, lokasi kejadian yang spesifik, dan keberatan resmi dari saksi atau formulir keberatan di Model C.
Meski Mahkamah menemukan indikasi adanya pelanggaran di empat TPS (TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan, dan TPS 7 Desa Blaban), jumlah pemilih di keempat TPS tersebut tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil akhir Pilkada Pamekasan 2024. Bahkan jika seluruh suara diberikan kepada pemohon, hal tersebut tidak akan berdampak pada kemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa ini, pasangan calon terpilih, Kholilurrahman dan Sukriyanto, akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029.
Keputusan MK ini sekaligus memastikan bahwa proses Pilkada Pamekasan 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan 2024, proses demokrasi di Kabupaten Pamekasan telah mencapai tahap akhir. Pasangan terpilih akan segera menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Advertisement