Tata Kelola Umrah Dibenahi, Kemenhaj Soroti 50 Persen PPIU Tidak Aktif
Tata kelola umrah di Indonesia memasuki tahap pembenahan menyeluruh. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyoroti tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak aktif. Pemerintah juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut mendorong Kemenhaj memperkuat kepatuhan hukum dan perlindungan jemaah.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) menunjukkan jumlah PPIU mencapai 3.631 penyelenggara. Namun, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut tercatat tidak aktif. Nenurut Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Atty Novyanty mengatakan kondisi itu membutuhkan pembenahan serius. Pemerintah kini menyiapkan penyesuaian regulasi dan sistem perizinan agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Atty kemudian menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan penyelenggaraan umrah. Perubahan tersebut bertujuan menghadirkan sistem yang lebih relevan, transparan, dan mudah diawasi. "Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Angka tersebut menunjukkan persoalan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan jumlah penyelenggara. Pemerintah juga perlu memastikan setiap PPIU memenuhi persyaratan administratif dan operasional. Sertifikasi menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan penyelenggara memenuhi standar yang berlaku. Karena itu, PPIU yang belum memenuhi ketentuan menghadapi konsekuensi terhadap status operasionalnya. Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pembaruan data secara berkala. Data yang akurat membantu pemerintah mengetahui penyelenggara yang benar-benar aktif melayani masyarakat.
Selain itu Atty juga menyoroti pola pengolahan data jemaah yang dilakukan penyelenggara. Hampir separuh PPIU tercatat mengolah data secara mandiri dalam sistem. Namun, sebagian penyelenggara yang mengolah data tersebut juga berada dalam status tidak aktif. Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten terhadap aktivitas penyelenggara. Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan izin. Pemerintah juga perlu memastikan penyelenggara menjalankan kewajiban setelah memperoleh izin.
Menurutnya Langkah tersebut penting karena layanan umrah menyangkut perjalanan ibadah sekaligus transaksi jasa. Jemaah membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan dan pelayanan mereka.
Selain persoalan legalitas, Kemenhaj menyoroti tingkat literasi masyarakat. Banyak calon jemaah masih mudah tertarik promosi perjalanan umrah dengan penawaran instan.
Promosi melalui flyer dan media sosial menjadi salah satu saluran pemasaran yang banyak digunakan. Namun, calon jemaah sering kali belum memeriksa status legalitas penyelenggara. Pengaruh influencer juga ikut membentuk keputusan masyarakat. Popularitas seseorang di media sosial tidak otomatis menunjukkan legalitas biro perjalanan yang dipromosikannya.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan promosi dengan informasi resmi. Calon jemaah sebaiknya memeriksa status PPIU melalui kanal pemerintah sebelum melakukan pembayaran. Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko memilih penyelenggara yang bermasalah. Selain itu, masyarakat perlu memahami rincian layanan sebelum menyepakati paket perjalanan.
Informasi mengenai jadwal keberangkatan, akomodasi, penerbangan, biaya, dan layanan selama di Arab Saudi perlu diperiksa. Jemaah juga perlu memastikan identitas penyelenggara sesuai dengan data resmi pemerintah.
Kemenhaj kini menyiapkan pembaruan sistem perizinan untuk mengurangi proses administratif yang panjang. Pemerintah menilai digitalisasi dapat mempercepat layanan sekaligus memperkuat pengawasan. Selama ini, proses perizinan masih membutuhkan dokumen fisik tertentu. Proses tersebut dapat memperpanjang waktu pelayanan ketika dokumen harus berpindah antarinstansi. "Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegas Atty .
Selain itu lanjutnya, digitalisasi juga membuka peluang integrasi data antarlembaga. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk memantau status penyelenggara secara lebih cepat. disamping mempercepat proses, sistem digital dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik. Sistem tersebut juga memungkinkan pembaruan informasi berlangsung lebih terstruktur. Namun, digitalisasi membutuhkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pemerintah juga perlu memastikan keamanan data jemaah dan penyelenggara tetap terjaga.
Penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam perubahan sistem tersebut. Pemerintah dapat menggunakan data untuk mengidentifikasi penyelenggara yang aktif, tidak aktif, atau menghadapi persoalan administratif. Pendekatan berbasis data juga membantu pemerintah mengambil langkah secara lebih terukur. Dengan data yang mutakhir, pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan setelah persoalan muncul.
Di sisi lain, PPIU perlu meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan. Kepatuhan bukan hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga pengelolaan data dan pelayanan kepada jemaah. Penyelenggara juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada calon jemaah. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami layanan yang mereka beli sebelum keberangkatan.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement