Rawan Disharmoni, Komisi II DPR Kaji Opsi Wakil Bupati Ditunjuk Bupati
Komisi II DPR RI mengkaji opsi tajam: bupati dipilih rakyat, wakil bupati ditunjuk oleh bupati terpilih. Wacana ini mencuat karena disharmoni kepala daerah dan wakilnya terjadi di lebih dari separuh daerah.
Data Kementerian Dalam Negeri yang dipaparkan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bawaslu menjadi pemicunya. Anggota DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut partainya tengah mengkaji mendalam opsi tersebut.
βRegulasi yang tertera itu mengatur bahwa tugas wakil kepala daerah menjalankan apa yang ditugaskan oleh kepala daerah,β kata Khozin usai Rapat Koordinasi Pusat-Daerah di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis, 15 Oktober 2026.
Khozin menilai akar masalahnya bukan sekadar etika atau hubungan personal. Regulasi saat ini tidak mewajibkan kepala daerah memberi tugas kepada wakilnya, sehingga ruang diskresi lebar dan pembagian kewenangan sulit diukur secara objektif.
Ketika kepala daerah tidak memberi tugas kepada wakilnya, tindakan itu belum tentu bisa disebut pelanggaran aturan. Karena itu, Khozin mendorong adanya aturan yang lebih tegas dan mengikat.
βMakanya itulah PKB dalam hal ini sedang mengkaji mendalam opsi untuk kepala daerah dipilih, wakilnya ditunjuk. Dan itu disambut oleh partai-partai yang lain juga,β kata Khozin.
Opsi ini, kata dia, mendapat sambutan sejumlah partai politik lain. Namun pembahasannya masih membutuhkan proses lebih lanjut.
Khozin menegaskan gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. DPR saat ini masih fokus pada RUU Pemilu, terutama pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.
βMaslahatnya jauh lebih besar dibanding mafsadatnya,β pungkas Khozin.
Advertisement