Komisi II DPR RI Resmi Bentuk Panja, Proses Revisi UU Pemilu Mulai Berjalan Secara Formal
Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.Langkah tersebut menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di lingkungan DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyebut keputusan itu setelah rapat internal Komisi II pada Selasa, 29 September 2026. Ia menyebut pembentukan Panja menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan regulasi kepemiluan. βKomisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,β ujar Rifqinizami di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rifqinizami, pembentukan Panja membuat proses revisi UU Pemilu memasuki jalur formal. Selanjutnya, Komisi II akan menyusun tahapan pembahasan dan agenda kerja Panja. Selanjutnya Rifqinizami mengatakan Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. DPR juga akan menyampaikan jadwal tersebut kepada masyarakat melalui media. βMulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,β kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia menegaskan proses tersebut akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan tidak berhenti pada pembentukan Panja. Untuk itu Komisi II juga perlu menyiapkan bahan pembahasan, termasuk naskah akademik dan rancangan perubahan regulasi. Sebelumnya, Rifqinizami menyatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. βSenin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,β tuturnya.
Seperti diketahui pembahasan revisi UU Pemilu memiliki kaitan langsung dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, waktu pembahasan menjadi salah satu perhatian dalam proses legislasi. Sebelumnya, Rifqinizami juga menyatakan Komisi II akan menjalankan revisi UU Pemilu pada 2026. Ia juga menyebut Komisi II mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi.
Pembahasan tersebut berlangsung bersamaan dengan sejumlah agenda legislasi lain. Komisi II juga menangani rancangan undang-undang terkait kabupaten dan kota serta Administrasi Kependudukan. Situasi itu membuat penyusunan agenda menjadi bagian penting pekerjaan Panja. DPR perlu mengatur tahapan pembahasan agar setiap materi mendapat ruang pembahasan yang memadai. Selain itu, revisi UU Pemilu membawa sejumlah isu yang menyentuh desain sistem kepemiluan. Salah satunya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Pelibatan Partai Nonparlemen Jadi Perhatian
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan penundaan pertemuan dengan partai politik nonparlemen. DPR ingin memperluas jumlah partai yang mengikuti pertemuan tersebut. βKami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,β kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertemuan yang semula direncanakan berlangsung pada Selasa kemudian dijadwalkan ulang. Dasco menyebut agenda tersebut kemungkinan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026. βMungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,β katanya. Pelibatan partai nonparlemen menjadi relevan karena sejumlah kelompok menyampaikan masukan terkait revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang mereka soroti ialah ambang batas parlemen.
Seperti diketahui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan. Putusan itu menguji Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, MK memberikan status konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. ([Mahkamah Konstitusi RI][5]) Artinya, pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas. MK juga memberikan sejumlah persyaratan yang harus menjadi pedoman dalam perubahan tersebut.
Karena itu, Panja memiliki pekerjaan penting dalam menerjemahkan berbagai putusan dan masukan menjadi norma baru. Proses tersebut membutuhkan pembahasan terbuka serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Pembentukan Panja kini membuka babak baru revisi UU Pemilu. Komisi II akan menentukan agenda, materi pembahasan, serta pola pelibatan publik dalam proses berikutnya. Pada saat yang sama, partai politik nonparlemen mulai menyampaikan usulan masing-masing. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan regulasi pemilu.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement