Demi Layanan Prima, Pemkot Probolinggo Buka ‘Prolink Sakti’
Pemerintah Kota Probolinggo meluncurkan layanan informasi kepada masyarakat beruwujud chatbot WhatsApp (WA) bernama Probolinggo Link Sapa Kota Informasi (Prolink Sakti). Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat memperoleh bebagai informasi serta mengakses layanan data dan layanan publik lainnya selama 24 jam.
Inovasi pelayanan digital terbaru itu diluncurkan di Puri Manggala Bakti, kantor Pemkot Probolinggo, Senin, 8 Desember 2025. “Prolink Sakti bukan sekadar chatbot, tetapi pintu layanan publik 24 jam yang mempermudah warga mendapatkan informasi pemerintah kapan pun dan di mana pun,” kata Pj. Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo.
Inovasi yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini untuk mempercepat penyediaan informasi resmi. Sehingga bisa mempermudah akses layanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan kanal informasi yang praktis dan akurat.
Melalui Prolink Sakti, kata Tiyok, panggilan akrab Rey Suwigtyo, masyarakat dapat mengakses informasi program dan layanan pemerintah serta data dan kontak layanan publik. “Juga menjadi panduan administrasi dan prosedur layanan, layanan interaktif tanpa batasan jam kerja,” terangnya.
Tiyok meminta Diskominfo mengembangkan Prolink Sakti dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada awal 2026 mendatang.
"Pengembangan ini penting agar chatbot mampu memberikan respons lebih natural, menganalisis pola pertanyaan, serta menjadi chatbot generatif berbasis data resmi pemerintah," beber mantan Kepala Dinas Kominfo itu.
Pemkot menargetkan, pada pertengahan 2026, Prolink Sakti sudah dapat memahami konteks percakapan lebih luas dan memberikan jawaban yang lebih presisi. Layanan ini sekaligus memperkuat transparansi informasi publik dan mendukung percepatan transformasi digital menuju Smart City Probolinggo.
Selain layanan pemerintah daerah, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan kepolisian seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti pelangaran (tilang), hingga mekanisme penyidikan dan penyelidikan.
Tersedia pula layanan dari Kejaksaan Negeri, termasuk e-tilang, prosedur pengambilan barang bukti, serta pelayanan terpadu perwalian dan itsbat nikah.
Tidak hanya itu, chatbot ini juga menyediakan akses layanan perizinan dan investasi, pendidikan, sosial dan ekonomi, hingga kesehatan dan kependudukan.
Advertisement