DPRD Soroti Jumlah dan Jarak Antar Swalayan di Probolinggo
Penataan swalayan di Kota Probolinggo kembali disoroti Komisi I DPRD setempat. Terutama menyangkut jumlah yang terlalu banyak dan jarak antar swalayan. Para pengusaha dan juga Pemkot Probolinggo dinilai lalai dalam menata toko-toko waralaba itu.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Kamis, 4 Desember 2025. Rakor juga dihadiri Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Satpol PP, dan Inspektorat Kota Probolinggo.
Sebenarnya, Kota Probolinggo sudah memiliki payung hukum terkait waralaba yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2019. Jika mengacu pada Perda tersebut, penataan toko-toko waralaba di Kota Probolinggo dinilai masih amburadul.
Pendirian waralaba jenis minimarket, sesuai Perda tersebut, berjarak minimal 1.000 meter. Sementara waralaba jenis toko kelontong maka jarak minimal harus 500 meter. Namun, Komisi I menilai, aturan jarak tersebut tidak dipatuhi oleh pengusaha.
Wakil Ketua Komisi I, Amir Mahmud, tujuan rakor ini untuk memastikan Perda 10/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat, sudah dijalankan atau sebaliknya.
"Di Kota Probolinggo terdapat 68 minimarket, empat supermarket, tiga departmen store. Jadi totalnya ada 75. Sebut saja seperti di Jalan Ahmad Yani, itu ada tiga minimarket," kata politisi Partai Golkar itu.
Sibro Malisi, anggota Komisi I bertanya, βDari 75 toko waralaba di Kota Probolinggo, kapan terakhir rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKUP Kota Probolinggo?β
Menjawab pertanyaan politisi Partai Nasdem itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro kemudian menjelaskan. βRekomendasi diberikan tahun 2024, Pak,β ujarnya.
Sibro kembali mengejar dengan pertanyaan, βApakah tidak ada yang tahun 2025?β Sebab sepengetahuannya, ada pembangunan waralaba baru di Jalan Bengawan Solo, Kota Probolinggo di akhir tahun 2025 ini.
Slamet pun mengaku, tidak mengetahui hal itu. Apalagi hari itu pegawai yang mengurusi rekomendasi tersebut tidak mendampinginya dalam rakor dengan Komisi I.
Sementara Ketua Komisi I, Isah Junaidah, bertanya kepada Satpol PP terkait rencana penertiban toko-toko waralaba yang melangar Perda.
"Kalau penertiban waralaba, mungkin kami masih menunggu ada SE. Selama ini Satpol PP hanya menertibkan pelanggaran seperti PKL liar, baliho yang tidak sewa," kata Kasi Penyidikan pada Satpol PP, Lutfie.
Kepala DKUP, Slamet, mengatakan, apabila memungkinkan Perda 10/2019 itu direvisi. "Mungkin perlu revisi. Saya juga tidak tahu seperti apa rekomendasi bisa keluar. Sebab, saya baru menjabat sebagai kepala dinas," ungkapnya.
Tidak hanya jumlah dan jarak antar toko waralaba, Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni juga mempertanyakan jam operasional toko swalayan. Sebab hal itu menjadi keluhan utama yang berdampak langsung terhadap omzet pedagang kecil.
βMungkin Perda 10/2029 ini perlu direvisi, biar tidak tumbuh pengusaha nakal,β kata politisi PPP itu.
Advertisement