WALHI Desak Revisi UU HAM Akui Hak Alam dan Perkuat Perlindungan Pembela Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut WALHI, perubahan regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pengaturan hak-hak dasar manusia. Revisi UU HAM juga harus menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang semakin meningkat akibat berbagai aktivitas pembangunan dan industri ekstraktif.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa revisi UU HAM harus menghadirkan pendekatan yang lebih progresif. Salah satunya dengan mengakui hak alam atau rights of nature sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“WALHI menilai setidaknya ada tiga aspek penting yang harus masuk dalam revisi UU HAM. Ketiga aspek tersebut meliputi penguatan kewenangan Komnas HAM, perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengakuan hak alam,” ungkap Biy. Namun, WALHI melihat substansi tersebut belum terlihat dalam rancangan yang saat ini dibahas pemerintah.
Boy menjelaskan bahwa perkembangan hukum HAM di berbagai negara menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup. Beberapa negara tidak hanya mengakui hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Mereka juga mengakui alam sebagai entitas yang memiliki hak tersendiri.
“Dalam perkembangan hak asasi manusia, beberapa negara tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia,” ujar Boy dalam rilisnya.,
Menurut WALHI, pengakuan hak alam akan memperkuat perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh. Langkah tersebut juga relevan dengan kondisi global yang saat ini menghadapi krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.
Selain itu WALHI juga menegaskan bahwa alam tidak boleh dipandang semata sebagai sumber daya ekonomi. Alam memiliki fungsi kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar negara mengakui alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dilindungi, dan dipulihkan ketika mengalami kerusakan.
Pembela Lingkungan Masih Membutuhkan Perlindungan Lebih Kuat
Selain isu hak alam, WALHI juga menyoroti perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan. Menurut organisasi tersebut, draf revisi UU HAM memang telah menyebut keberadaan pembela HAM. Namun, aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang spesifik kepada pembela lingkungan yang menghadapi risiko tinggi di lapangan.
Para pejuang lingkungan sering berhadapan dengan berbagai ancaman. Mereka menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga gugatan hukum saat memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan hidup.
WALHI menilai penggunaan frasa "itikad baik" dalam draf revisi juga berpotensi menimbulkan multitafsir. Kondisi tersebut dapat melemahkan jaminan perlindungan yang seharusnya diberikan negara. Menurut WALHI, pembela HAM pada dasarnya telah menjalankan aktivitasnya dengan itikad baik. Karena itu, regulasi perlu memberikan perlindungan yang tegas dan tidak membuka ruang interpretasi yang dapat merugikan mereka.
Selain itu, pengaturan perlindungan masih diserahkan kepada peraturan lain. WALHI khawatir pendekatan tersebut hanya mengakui keberadaan pembela HAM tanpa menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif.
Kemudian WALHI juga mengidentifikasi beberapa poin lain yang dinilai dapat melemahkan sistem perlindungan HAM di Indonesia.Salah satunya terkait penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM. Menurut WALHI, fungsi tersebut sangat penting untuk mencegah pelanggaran HAM sejak dini.
Penelitian membantu mengidentifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat. Sementara penyuluhan berperan meningkatkan kesadaran publik mengenai hak asasi manusia. Selain itu, WALHI menyoroti rencana penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga tersebut. Komnas HAM selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan negara. Karena itu, independensi menjadi syarat utama agar lembaga tersebut dapat bekerja secara objektif.
WALHI juga mengkritik penggunaan istilah "individu" dalam draf revisi. Organisasi tersebut menilai istilah itu tidak sejalan dengan UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa "setiap orang". Perbedaan istilah tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak kolektif. Dampaknya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah dan sumber daya alamnya.
Atas berbagai catatan tersebut, WALHI meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi UU HAM hingga substansinya benar-benar matang. Organisasi lingkungan terbesar di Indonesia itu menilai rancangan yang ada belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan HAM secara komprehensif. Boy menegaskan bahwa revisi UU HAM harus menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan manusia sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Revisi UU HAM tidak boleh sekadar memastikan pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang akan meningkatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif,” tegas Boy.
WALHI juga meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum menerbitkan draf baru. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pembela lingkungan dinilai penting agar revisi UU HAM benar-benar menjawab tantangan zaman.
Bagi WALHI, perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan masa depan yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Penulis: Nurul Huda