Petani Tambak Keputih Protes Pembangunan Lapangan Padel
Petani Tambak di wilayah Keputih kembali menggelar aksi di Kantor Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin, 25 Mei 2026. Aksi ini wujud protes mereka atas dugaan penyerobotan sempadan sungai untuk proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Keputih Tegal.
Dalam pembangunan proyek ini, para petani tambak mengaku khawatir akan berdampak parah terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka akibat potensi banjir dan kerusakan tanggul tambak.
Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokpadan) Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif, menegaskan, aksi ini murni gerakan spontan nurani para petani untuk menjaga sekaligus melindungi kelestarian ekosistem sungai mereka.
Ia menceritakan, kondisi di lapangan saat ini semakin mengkhawatirkan karena sempadan sungai selebar 7 meter seperti yang tercatat dalam dokumen resmi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) habis tak tersisa. Akibatnya, menutup jalur alat berat untuk proses normalisasi sungai serta akses mobilitas para petani tambak.
β"(Permintaan kami) sederhana, minta tujuh meter sempadan dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami," tegas Samsul.
Hanya saja, perjuangan para petani tambak selalu menemui jalan buntu. Sebab, pihak pengembang selalu mangkir selama lima kali panggilan audiensi oleh pihak berwenang.
"Kalau memang mereka (dari pihak pengembang) benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang (audiensi). Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka enggak bisa hadir," kata Samsul.
βPadahal, kata Samsul, selama ini warga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengundang mereka demi mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.
Wahadi salah satu petani tambak setempat menambahkan, audiensi terakhir pada 13 Mei 2026, sebenarnya telah menghasilkan kesepahaman antara warga dan perwakilan Pemkot Surabaya (DPRKPP dan DSDABM), lurah hingga camat.
βSalah satu hasilnya adalah menyepakati acuan SKRK lama serta rencana pengukuran ulang untuk mengevaluasi kesesuaian fisik bangunan proyek.
"Intinya, kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan baku," ucap Wahadi.
βMenanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch. Taufik S, mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang seluruh dokumen perizinan demi penegakan hukum yang objektif.
βIa menjelaskan jika hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran, pihak pengembang wajib secara hukum untuk membongkar sendiri bangunan yang menyerobot fasilitas publik tersebut.
"Mungkin (jika) akan merugikan masyarakat juga di sekitarnya sana, dampaknya. Nanti kita telaah lagi kembali terkait dengan analisa-analisa kajian, terkait perizinannya itu sendiri," kata Taufik.
Dikabarkan sebelumnya, kasus ini mulai diresahkan petani tambak sejak Februari 2026 lalu. Pemkot Surabaya kemudian mengeluarkan peringatan untuk pengembang menghentikan pengerjaannya akibat pelanggaran izin yang tidak sesuai koordinat.
Pengembang menindak lanjuti peringatan tersebut dengan melakukan penyesuaian koordinat. Namun, setelah dilakukan penyesuaian tersebut bangunan cor di sempadan tersebut masih ada dan menutup akses warga petani tambak, sehingga keresahan terus dirasakan warga hingga kini.
Advertisement