Buntut Kasus Bisnis, Warga Surabaya Laporkan Dua Pelaku Doxing ke Polda Jatim
Budiono Djayanto, warga Surabaya melaporkan dugaa penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jatim yang dilakukan pasangan suami istri DAW dan GN. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus ini bermula dari permasalahan bisnis PT ELVE Sukses Abadi yang mengalami kerugian dan terdapat permasalahan utang piutang. Utang piutang itu melibatkan antara putranya bernisial DJ selaku direktur beserta pelaku DAW selaku komisaris.
Christopher Tjandra Siacahyo selaku kuasa hukum korban mengatakan, DJ beritikad baik mengembalikan seluruh modal. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran yang diangsur sejak 2024 hingga 2025. Namun, nominal yang ditagih pelaku terus berubah.
βPada awal mulanya sempat Rp600 juta, terus turun lagi di Rp558 juta. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi Rp786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,β beber Chris saat ditemui di Surabaya, Senin 11 Mei 2026.
Dari itu, pihak DAW kemudian melaporkan DJ kepada kepolisian terkait dugaan penipuan penggelapan. Namun, dalam proses penyelidikan belum ditemukan unsur penipuan dalam perkara tersebut.
Akibat itu, kemudian pelaku mulai melakukan penyebaran data pribadi keluarga korban melalui beberapa akun media sosial, disertai narasi yang merugikan dan menjatuhkan kehormatan keluarga korban.
βData para pelapor ini di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,β ujarnya.
Adapun beberapa yang disebar berupa KTP, alamat rumah, foto rumah, bahkan ada foto korban yang sedang beraktivitas di luar.
Budiono selaku korban mengaku, penyebaran data tersebut membuat keluarganya merasa tertekan karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal menurutnya belum ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
"Tentu ini merugikan nama baik saya, kemudian bisnis, terus kalau data pribadi kami yang seperti KTP ini kalau disebarkan itu kalau ketemu orang yang tidak (baik) kan bisa dipakai untuk hal tidak benar siapa yang mau nanggung. Berarti berdampak material sama sama moral," aku Budi selaku korban penyebaran data pribadi.
Selain menyebarkan data pribadi berupa alamat rumah dan identitas, unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik.
Dalam laporan tersebut, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran sesuai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.
Ia berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyebaran data pribadi terhadap keluarganya tidak kembali terulang. βHarapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,β pungkasnya.
Advertisement