BPOM RI Ungkap Pengolahan Kosmetik Berbahaya Senilai Rp16 Miliar di Mojokerto
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers hasil pengawasan sarana produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Senin 19 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Taruna menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam melindungi kesehatan publik dari peredaran produk berbahaya. "Masyarakat berhak memperoleh produk aman, bermutu, dan bermanfaat. Kami tidak menoleransi pelanggaran yang mengabaikan ketentuan, dan kami tidak akan pernah menurunkan standar keamanan," tegas Taruna.
Fasilitas produksi kosmetik tanpa izin tersebut diketahui berlokasi di kawasan Jalan P.B. Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen BPOM, sarana ilegal ini dilaporkan telah beroperasi secara terselubung sejak tahun 2021.
Penggerebekan dan penindakan di lokasi dilakukan oleh tim gabungan BPOM setelah melalui penelusuran intelijen intensif. Penindakan tersebut dilaksanakan secara sinergis bersama aparat kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah setempat. "Kami tidak mengetahui tempat ini sejak 2021, kami baru mendeteksinya kurang lebih 11 hari yang lalu melalui pemantauan dan pendalaman intelijen," ungkap Taruna.
Petugas mengamankan berbagai mesin produksi modern, seperti mesin mixing, filling, dan coding yang digunakan untuk mengolah kosmetik. Selain peralatan, disita pula bahan baku, bahan ruahan, serta kemasan polos tanpa label dan tanpa penandaan resmi.
Secara keseluruhan, estimasi nilai keekonomian barang temuan di lokasi mencapai Rp16.178.112.500. Produk kosmetik racikan tanpa izin edar ini disinyalir telah didistribusikan ke berbagai klinik estetika dan konsumen di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pabrik kosmetik ilegal yang mempekerjakan sekitar 50 orang karyawan ini mencatatkan omzet fantastis. Setiap bulannya, sarana ini meraup pendapatan berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta, atau setara dengan Rp9 miliar per tahun.
Dalam pengadaan bahan bakunya, pengelola secara sengaja mencampurkan berbagai jenis obat keras yang dilarang digunakan untuk kosmetik. Senyawa berbahaya yang ditemukan di antaranya Deksametason, Klindamisin Fosfat, Triamsinolon Asetonid, Metronidazol, Betametason Dipropionat, dan Mometason Furoat.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan juga mengonfirmasi keberadaan zat berisiko tinggi. Tim penguji menemukan kandungan Asam Retinoat, Deksametason, Hidrokinon, hingga Metotreksat pada krim dan tonik racikan tersebut.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan bahan obat keras pada kulit tanpa resep dokter dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. "Bahan-bahan ini bisa merusak jaringan kulit, menyebabkan iritasi parah, hiperpigmentasi, hingga gangguan janin pada wanita hamil yang bersifat teratogenik," terangnya.
Maraknya peredaran kosmetik ilegal tidak terlepas dari tingginya minat sebagian masyarakat yang menginginkan hasil kecantikan secara instan. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan untuk mengeruk keuntungan di tengah potensi pasar kosmetik nasional yang sangat besar. "Peluang bisnis ini sangat menjanjikan seperti gula-gula, sehingga pelaku kejahatan mencoba segala cara untuk memanfaatkan peluang usaha tersebut secara ilegal," kata Taruna.
Pihak BPOM sengaja mengumumkan kasus ini secara terbuka kepada publik demi memutus rantai konsumsi produk racikan berbahaya tersebut. "Tujuan kami merilis ini adalah agar masyarakat yang pernah membeli segera menghentikan pemakaiannya demi keselamatan diri," tegasnya. Ia menambahkan, "Pelaku usaha sebetulnya lebih takut jika kasusnya diumumkan ke publik dibanding sekadar ditindak atau disita barangnya, karena mereka akan kehilangan nama baik di mata masyarakat."
Proses hukum terhadap kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi erat bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan. "Intinya kejahatan harus dilawan secara tegas," ujar Taruna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. "Pastikan masyarakat menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa," imbau Taruna.
Besarnya potensi ekonomi industri kosmetik nasional yang pendapatannya mencapai puluhan triliun rupiah menjadi alasan utama maraknya pelaku usaha nakal yang nekat melanggar hukum. Celah keuntungan bisnis yang melimpah kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi ilegal demi meraih keuntungan pribadi.
Guna memperketat pengawasan, BPOM mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan produk obat dan kosmetik mencurigakan. "Melalui Peraturan BPOM Nomor 16 tentang Partisipasi Masyarakat, publik dan media berhak menjadi bagian dari pengawasan obat dan makanan," tutup Taruna.
Advertisement