Penggunaan Sirine dan Strobo Dibekukan Sementara, Pengawalan Jalan Tetap Berlanjut
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho,. menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, hanya saja penggunaan sirine tidak lagi menjadi prioritas.
βKami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,β tegas Agus Suryonugroho, dikutip di laman korlantas polri, Senin 22 September 2025.
Evaluasi Aturan Penggunaan Sirine dan Rotator
Kakorlantas menjelaskan, penggunaan sirine hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas. Untuk sementara, pihaknya menghimbau agar tidak dipakai bila tidak mendesak.
Langkah evaluasi ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirine dan strobo. βKami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,β imbuhnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirine dan rotator. Hal ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5):
Lampu merah & sirine: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu kuning tanpa sirine: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan/pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Istana Dukung Gerakan βStop Tot Tot Wuk Wukβ
Istana Kepresidenan juga menanggapi gerakan viral βStop Tot Tot Wuk Wukβ di media sosial, yang menolak penggunaan sirine berlebihan oleh kendaraan pejabat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pejabat publik harus menjaga kepatutan. βJangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas wajar. Kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan lain,β ujarnya di Kompleks Istana, Jumat 19 September 2025.
Ia menegaskan, meski aturan memperbolehkan sirine dalam kondisi tertentu, penggunaannya tidak boleh semena-mena. Sebagai contoh, Presiden Prabowo Subianto kerap memberi teladan dengan tidak selalu memakai sirine, bahkan ikut berhenti saat lampu merah jika tidak dalam keadaan mendesak.
βSemangatnya itu, Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet kalau memang tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru,β tambah Prasetyo.
Aspirasi Publik Jadi Perhatian
Gerakan βStop Tot Tot Wuk Wukβ lahir dari keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo yang dianggap mengganggu. Publik mendorong agar prioritas di jalan hanya diberikan kepada ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lain, bukan sekadar iring-iringan pejabat.
Dengan adanya pembekuan sementara ini, Korlantas Polri berharap aturan baru nantinya bisa lebih tegas, adil, dan tetap menghormati hak pengguna jalan lain.
Advertisement