Neo-Ordoliberalisme, Jalan Tengah Pasar Bebas dan Keadilan Sosial
Pasar bebas tidak pernah lahir dan berjalan secara alami tanpa campur tangan negara. Pasar membutuhkan negara yang kuat dan independen untuk menjaga persaingan serta mencegah dominasi monopoli, oligarki, dan kepentingan politik jangka pendek.
Pandangan tersebut menjadi dasar neo-ordoliberalisme, yakni paham yang berusaha menggabungkan kebebasan pasar, kepastian hukum, dan perlindungan sosial.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Lab45, Haryadi, menjelaskan bahwa neo-ordoliberalisme berbeda dengan neoliberalisme yang menghendaki minimalisasi peran negara.
βNeo-ordoliberalisme justru mengundang kehadiran negara untuk membentuk aturan agar kekuatan pasar tidak berubah menjadi kekuasaan politik,β kata Haryadi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam konsep ini, negara tidak bertindak sebagai pelaku utama yang menentukan harga dan produksi. Negara ditempatkan sebagai pembuat sekaligus penegak aturan yang adil bagi seluruh pelaku pasar. Sistem tersebut kerap disebut sebagai constitutionalized market economy atau ekonomi pasar yang diikat oleh aturan konstitusional.
Menurut Haryadi, neo-ordoliberalisme memang belum mempunyai satu definisi akademik yang baku. Istilah tersebut umumnya digunakan untuk menggambarkan pembaruan prinsip ordoliberalisme dalam menghadapi transformasi digital, perkembangan keuangan global, dan persoalan ekologis.
Paham ini dinilai tetap relevan karena semakin banyak negara menyadari bahwa membiarkan pasar berjalan tanpa aturan dapat menghancurkan tatanan sosial.
Empat Prinsip Neo-Ordoliberalisme
Haryadi menyebutkan terdapat empat prinsip utama neo-ordoliberalisme.
Pertama, negara bertindak sebagai wasit. Pemerintah tidak menentukan harga atau produksi secara langsung, tetapi membuat dan menegakkan hukum yang adil bagi seluruh pelaku pasar.
Aturan ekonomi perlu diikat secara kuat, antara lain melalui batas utang pemerintah, independensi bank sentral, dan hukum persaingan usaha. Tujuannya agar pasar tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Kedua, prinsip anti-monopoli. Neo-ordoliberalisme menolak kartel, monopoli, dan pemusatan kekuatan pasar karena dapat merusak persaingan yang sehat.
Ketiga, stabilitas harga. Kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga nilai mata uang dan mengendalikan inflasi agar tidak merugikan masyarakat.
Keempat, keseimbangan sosial. Negara tetap memberikan jaring pengaman sosial, menyediakan pendidikan, dan membangun infrastruktur publik. Namun, negara harus menghindari subsidi dan intervensi berlebihan yang dapat merusak mekanisme pasar serta melemahkan produktivitas masyarakat.
Menopang Demokrasi Substantif
Jika diterapkan secara tepat, Haryadi menilai neo-ordoliberalisme mempunyai tiga kelebihan dalam menopang demokrasi substantif.
Kelebihan pertama adalah mengurangi risiko oligarchic capture atau penguasaan negara oleh kekuatan oligarki. Kebijakan persaingan dan anti-monopoli dapat mencegah segelintir aktor ekonomi mengendalikan negara.
βKetika kekuasaan ekonomi dibuat lebih tersebar, demokrasi juga memiliki ruang yang lebih sehat untuk tumbuh,β ujarnya.
Kelebihan kedua adalah memperkuat rule of law. Neo-ordoliberalisme mensyaratkan aturan ekonomi yang stabil dan dapat diprediksi. Karena itu, dibutuhkan kepastian hukum, independensi institusi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembatasan kekuasaan diskresioner.
Kelebihan ketiga adalah menjembatani kebebasan ekonomi dan keadilan sosial. Neo-ordoliberalisme dapat menjadi jalan tengah antara neoliberalisme laissez-faire dan sosialisme negara.
Jika keseimbangan tersebut tercapai, hak-hak dasar warga dapat tetap dijamin, sementara pasar memperoleh ruang untuk berkembang. Demokrasi pun mendapatkan legitimasi yang lebih kuat.
Mencegah Negara Disandera Modal
Haryadi menawarkan tiga langkah untuk melembagakan prinsip neo-ordoliberalisme sekaligus memperkuat demokrasi substantif.
Langkah pertama adalah memperkuat lembaga anti-monopoli dan menjamin independensi regulator. Pemerintah juga perlu mewajibkan keterbukaan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership, mengatur platform digital secara akuntabel, dan melindungi masyarakat dari disinformasi tanpa membungkam kebebasan berekspresi.
Selain itu, diperlukan pembatasan praktik revolving door antara pejabat publik dan korporasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta transparansi pembiayaan politik. Seluruh langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kekuatan ekonomi menyandera negara.
Langkah kedua adalah memasukkan prinsip social market democracy ke dalam konstitusi. Hak ekonomi tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus disertai tanggung jawab sosial.
βNegara perlu memastikan pasar menghasilkan warga yang aktif, bukan hanya konsumen,β kata Haryadi.
Langkah ketiga adalah mendemokratisasikan tata kelola ekonomi. Penyusunan regulasi ekonomi-politik harus melibatkan negara, masyarakat sipil, pelaku pasar, pekerja, dan konsumen. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan korporasi.
Waspadai Dominasi Teknokrat
Meski menawarkan sejumlah kelebihan, neo-ordoliberalisme juga menghadapi hambatan besar. Salah satunya adalah kecenderungan menyerahkan tata kelola ekonomi sepenuhnya kepada para ahli atau lembaga independen.
Pendekatan tersebut sekilas terlihat profesional dan objektif. Namun, dominasi teknokrat berisiko mencederai demokrasi substantif apabila menjauhkan warga dari proses pengambilan keputusan ekonomi yang mendasar.
Karena itu, menurut Haryadi, negara memerlukan keseimbangan antara independensi institusi, kompetensi para ahli, dan partisipasi publik. Pasar memang membutuhkan aturan yang kuat, tetapi aturan tersebut tetap harus dibentuk melalui proses yang demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Advertisement