Connective Action Mengubah Cara Warga Mengontrol Kekuasaan
Jaringan komunikasi digital memungkinkan warga membangun kekuatan politik tanpa bergantung pada partai, organisasi formal, maupun kepemimpinan yang hierarkis. Namun, gerakan ini juga rentan dimanipulasi oleh algoritma, disinformasi, bot, dan buzzer.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara warga berpartisipasi dalam politik dan mengontrol kekuasaan. Partisipasi publik tidak lagi sepenuhnya bergantung pada partai politik, organisasi kemasyarakatan, media arus utama, pemilu, maupun demonstrasi yang terorganisasi secara formal.
Fenomena tersebut dikenal sebagai connective action. Konsep yang pertama kali diformulasikan W. Lance Bennett dan Alexandra Segerberg ini menggambarkan aksi politik yang terbentuk melalui jaringan komunikasi digital, bukan melalui organisasi hierarkis, keanggotaan formal, atau identitas kolektif yang seragam.
Haryadi dari Lab45 menjelaskan, connective action memungkinkan individu menghubungkan pengalaman, kepentingan, narasi, dan tindakannya menjadi kekuatan politik bersama.
βKonsep ini berbeda dengan collective action yang bergantung pada kepemimpinan, organisasi, sumber daya, dan identitas kolektif,β kata Haryadi, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut dia, connective action telah mengubah arsitektur hubungan antara negara dan rakyat. Jika dahulu warga berpartisipasi melalui lembaga formal, kini setiap orang dapat mengangkat isu, membangun narasi, memobilisasi dukungan, mengawasi pemerintah, melakukan pemeriksaan fakta, mengorganisasi aksi, hingga memengaruhi kebijakan publik tanpa menjadi anggota organisasi politik.
Perubahan tersebut menandai pergeseran dari politics of organization menuju politics of connection. Dalam model baru ini, komunikasi digital tidak lagi sekadar menjadi alat komunikasi organisasi, tetapi telah berfungsi sebagai mekanisme organisasi itu sendiri.
Skeptisisme terhadap Institusi Formal
Haryadi menilai connective action semakin relevan di tengah meningkatnya skeptisisme publik terhadap institusi formal, seperti partai politik, parlemen, kepresidenan, dan birokrasi.
Ketidakpercayaan tersebut membuat sebagian partisipasi politik warga berpindah ke gerakan berbasis tagar, petisi daring, penggalangan dana digital, serta mobilisasi massa yang berlangsung secara terdistribusi.
βConnective action mampu memobilisasi ribuan hingga jutaan orang hanya dalam hitungan jam untuk merespons kebijakan negara yang dianggap mendadak atau tidak adil,β ujarnya.
Pada saat yang sama, algoritma platform digital telah berkembang menjadi infrastruktur politik baru. Algoritma tidak hanya menentukan konten yang dilihat pengguna, tetapi juga membentuk diskursus publik dan dapat mengarahkan perilaku politik warga.
Haryadi menyebut sedikitnya terdapat tiga karakter utama connective action. Pertama, personalisasi politik. Individu tidak harus mengadopsi ideologi yang kaku karena gagasan umum dapat diterjemahkan menjadi tindakan mandiri berdasarkan pengalaman dan kepentingan personal.
Kedua, terbentuknya self-organizing digital networks. Komunikasi dan mobilisasi berlangsung melalui arsitektur media sosial dengan jaringan yang horizontal, cair, terdesentralisasi, dan sering kali tidak mempunyai pemimpin tunggal.
Ketiga, tersedianya pintu masuk partisipasi yang mudah dan fleksibel. Seseorang dapat berpartisipasi dengan membuat konten, membagikan informasi, menyumbangkan dana secara digital, menandatangani petisi, ataupun menghadiri aksi fisik. Semua itu dapat dilakukan tanpa komitmen keanggotaan jangka panjang.
Cepat Membesar, Sulit Menentukan Arah
Meski memiliki kekuatan besar, connective action juga mengandung sejumlah kelemahan. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuan menghimpun kekuatan massa secara cepat dengan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan organisasi konvensional.
Gerakan semacam ini juga relatif sulit dihentikan melalui represi terhadap satu atau beberapa tokoh. Sebab, mobilisasi berlangsung secara terdesentralisasi dan tidak selalu bertumpu pada figur pemimpin tertentu.
Namun, ketiadaan kepemimpinan dan struktur organisasi dapat menimbulkan kebingungan taktis. Gerakan bisa berkembang sangat cepat, tetapi kesulitan menentukan langkah strategis setelah fase protes berakhir.
βGerakan sering kali cepat membesar, tetapi sulit menentukan apa yang harus dilakukan setelah momentum protes mencapai puncaknya,β kata Haryadi.
Ketergantungan pada platform digital milik perusahaan swasta juga membuat gerakan warga rentan terhadap disinformasi, operasi bot, pengerahan buzzer, manipulasi algoritma, dan polarisasi ekstrem.
Kondisi tersebut melahirkan paradoks fundamental. Semakin mudah warga saling terhubung, semakin mudah pula mereka dimobilisasi, baik untuk tujuan yang patut maupun tidak patut.
Perlu Dilembagakan Menjadi Kebijakan
Karena itu, menurut Haryadi, tantangan terbesar negara demokratis bukan sekadar membuka ruang bagi connective action, tetapi mentransformasikannya menjadi proses kebijakan yang legitimate dan berkelanjutan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah menghubungkan jaringan warga yang cair dengan lembaga advokasi formal. Hubungan tersebut diperlukan agar aspirasi publik dapat diterjemahkan menjadi naskah akademik, rancangan kebijakan, atau draf peraturan resmi.
Langkah kedua adalah membangun platform partisipasi publik yang independen. Platform seperti forum pengambilan keputusan warga dan sistem anggaran terbuka diperlukan agar partisipasi politik tidak sepenuhnya bergantung pada algoritma komersial media sosial.
Langkah ketiga ialah membekali jejaring warga dengan kesepakatan tata kelola internal. Mekanisme ini penting untuk menentukan representasi, mandat, dan agenda bersama ketika gerakan memasuki tahap negosiasi dengan pembuat kebijakan.
Haryadi menyimpulkan, connective action merupakan transformasi struktural dalam cara kekuasaan warga diproduksi, disebarkan, dan dikonsolidasikan.
βConnective action yang sehat harus menjadi urat saraf demokrasi, bukan sistem saraf populisme digital,β tegasnya.
Negara yang gagal memahami logika connective action akan semakin kehilangan kemampuan membaca kehendak rakyat. Namun, negara yang menyerahkan seluruh ruang publik kepada logika platform digital juga berisiko kehilangan kendali demokratis atas proses pembentukan kehendak warga.
Karena itu, dibutuhkan kecakapan politik negara untuk mengelola connective action. Tujuannya bukan membatasi partisipasi warga, melainkan memastikan energi politik digital dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang demokratis, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan bersama.
Advertisement