Sosialisme Pasar, Jalan Tengah antara Kendali Negara dan Kompetisi
Sosialisme pasar menjadi salah satu alternatif sistem ekonomi yang berusaha mempertemukan mekanisme pasar dengan kendali strategis negara. Pasar tetap berfungsi mengalokasikan sumber daya dan modal, tetapi negara mempertahankan kontrol terhadap sektor-sektor vital untuk menjamin pemerataan kesejahteraan sosial.
Peneliti Lab45 Haryadi menjelaskan, sosialisme pasar secara akademis dapat disebut sebagai market economy under strategic state direction atau ekonomi pasar di bawah arahan strategis negara.
Dalam sistem tersebut, negara tidak mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi. Negara hanya mengendalikan sektor strategis, sedangkan kegiatan ekonomi lainnya diserahkan kepada kompetisi pasar.
βNegara memegang kendali penuh atas industri vital, seperti energi, infrastruktur, keuangan, sumber daya alam, dan pertahanan,β kata Haryadi dalam kajiannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kendali tersebut umumnya dijalankan melalui badan usaha milik negara atau state-owned enterprises (SOEs). Sementara itu, sektor sekunder serta industri manufaktur skala menengah dan kecil diberikan ruang untuk berkembang melalui mekanisme pasar.
Pasar Menentukan Harga, Negara Menetapkan Arah
Dalam sosialisme pasar, harga barang konsumsi dan alokasi sumber daya pada tingkat mikro ditentukan oleh dinamika penawaran dan permintaan. Namun, arah pembangunan jangka panjang tetap direncanakan oleh negara.
Perencanaan tersebut mencakup strategi industrialisasi, target penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendidikan masyarakat, hingga pembangunan kapasitas teknologi nasional.
Dengan demikian, negara tidak menentukan setiap keputusan ekonomi warga maupun perusahaan. Negara lebih berperan menetapkan arah struktural pembangunan agar mekanisme pasar tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.
Karakteristik lainnya terlihat dalam pola kepemilikan dan pembagian hasil pembangunan. Dividen ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada oligarki pemilik modal swasta, tetapi juga disalurkan melalui BUMN, sovereign wealth fund, dan badan usaha berbasis koperasi.
Haryadi mengingatkan, penerapan sosialisme pasar tidak cukup hanya mengandalkan institusi ekonomi. Sistem tersebut membutuhkan dukungan politik dan tata kelola pemerintahan yang sesuai.
Membutuhkan Negara yang Kuat
Prasyarat pertama adalah keberadaan negara yang kuat dan mampu menetapkan arah pembangunan secara jelas. Negara harus dapat mengendalikan sektor strategis, mencegah penguasaan ekonomi oleh oligarki, melakukan redistribusi, dan mengoreksi kegagalan pasar.
Meski demikian, negara tidak boleh mengatur seluruh keputusan ekonomi pada tingkat mikro. Intervensi berlebihan justru dapat mematikan inovasi dan menciptakan inefisiensi.
Prasyarat kedua adalah keberadaan elite penguasa yang mempunyai perspektif pembangunan jangka panjang. Elite negara harus mampu berpikir dalam horizon 20 hingga 50 tahun, bukan hanya mengikuti siklus elektoral lima tahunan.
βElite penguasa juga harus memiliki komitmen untuk tidak meninggalkan beban fiskal kepada pemerintahan berikutnya,β ujarnya.
Prasyarat ketiga adalah birokrasi dan teknokrasi yang kompeten. Birokrasi harus dibangun berdasarkan meritokrasi, sedangkan pengambilan kebijakan teknis harus ditopang oleh tenaga profesional.
Tanpa birokrasi yang kompeten, kendali negara berisiko berubah menjadi intervensi politik, praktik rente, dan pemborosan sumber daya.
Prasyarat keempat adalah kepastian hukum bagi pelaku pasar. Investasi hanya dapat berkembang apabila terdapat kepastian kontrak, perlindungan hak ekonomi, serta aturan yang jelas dan tegas.
Kepastian hukum tersebut harus berjalan tanpa mengorbankan kendali strategis negara terhadap sektor-sektor yang menentukan kepentingan masyarakat luas.
Kepemilikan Negara, Tata Kelola Pasar
Apabila sosialisme pasar telah dipilih sebagai perspektif pembangunan, terdapat sejumlah cara untuk mengoptimalkan pelembagaannya.
Pertama, memisahkan kepemilikan dan penguasaan negara dari intervensi langsung pemerintah. Negara tidak harus mengelola sendiri setiap sumber daya alam dan korporasi yang dimiliki atau dikuasainya.
Prinsip yang dapat digunakan adalah state ownership, market governance. Artinya, kepemilikan tetap berada di tangan negara, tetapi pengelolaannya menggunakan tata kelola korporasi dan disiplin pasar.
Kedua, negara harus membangun kapasitas strategis dengan berkonsentrasi pada sektor yang mempunyai dampak besar terhadap masa depan perekonomian.
Sektor tersebut antara lain kecerdasan buatan atau AI, semikonduktor, bioteknologi, teknologi hijau, dan infrastruktur digital. Melalui investasi strategis tersebut, negara bukan menggantikan pasar, melainkan membentuk arah evolusi pasar.
Ketiga, negara harus melembagakan disiplin pasar sekaligus menjamin pembagian dividen sosial. Keunggulan pasar dipertahankan melalui kompetisi, tetapi hasil pembangunan harus dikembalikan kepada masyarakat.
Pengembalian tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, perumahan, serta redistribusi fiskal. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kapasitas produktif masyarakat, menciptakan kesejahteraan, dan memperkuat ketahanan sosial.
Haryadi menegaskan, keberhasilan sosialisme pasar tidak dapat diukur dari banyaknya korporasi yang dimiliki negara. Ukuran utamanya adalah kemampuan negara mengendalikan arah struktural perekonomian tanpa mematikan kompetisi.
βPasar yang terlalu lemah akan menyebabkan inefisiensi. Sebaliknya, negara yang terlalu kuat akan menghasilkan distorsi,β pungkasnya. (HaryadiβLab45)
Advertisement