Equality Harus Dilembagakan, Bukan Sekadar Menjadi Slogan Moral
Kesetaraan atau equality tidak cukup dipahami sebagai nilai moral individual. Dalam konteks negara-bangsa modern, equality harus diwujudkan melalui struktur kekuasaan serta desain institusi ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang berkeadilan.
Peneliti Lab45, Haryadi, mengatakan equality merupakan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki status politik yang setara, akses yang adil terhadap kesempatan dan sumber daya publik, serta perlindungan dari diskriminasi struktural.
βPerlindungan itu juga harus mencakup ketimpangan yang ditimbulkan oleh algoritma maupun dominasi pasar global,β kata Haryadi dalam catatan bertajuk Equality Itu, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, equality semakin mendesak untuk menjaga kohesi sosial dan stabilitas negara. Ketidakadilan yang berlangsung secara terstruktur dapat memicu polarisasi ekstrem, kemarahan publik, konflik sosial, hingga berkembangnya populisme otoriter.
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan otomasi juga berisiko memperlebar jurang ekonomi. Teknologi tersebut bahkan dapat memperkuat bias algoritma apabila tidak dikendalikan dengan prinsip kesetaraan.
βUrgensi equality juga berkaitan dengan meningkatnya kecenderungan korupsi politik dan pemusatan kekuasaan pada segelintir oligarki,β ujarnya.
Dari Kesetaraan Formal ke Substantif
Haryadi menjelaskan, salah satu prinsip utama equality adalah equal dignity. Artinya, setiap warga negara harus diperlakukan sebagai subjek politik yang setara.
Negara tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, gender, agama, etnis, daerah asal, maupun identitas kultural. Namun, kesetaraan tidak cukup diwujudkan melalui pemberian aturan yang seragam.
Negara harus bertindak aktif melalui kebijakan publik untuk memperkecil kesenjangan hasil atau outcome gap. Sebab, aturan yang sama belum tentu menghasilkan keadilan apabila diterapkan kepada masyarakat dengan kondisi awal yang berbeda.
βKesetaraan formal terkadang justru mempertahankan ketidaksetaraan. Karena itu, negara harus bergerak dari formal equality menuju substantive equality,β kata Haryadi.
Dalam kerangka tersebut, negara dapat memberikan perlakuan berbeda kepada kelompok tertentu sepanjang diperlukan untuk menciptakan kesempatan yang benar-benar setara. Kebijakan afirmatif bagi masyarakat miskin, kelompok minoritas, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan menjadi bagian dari upaya tersebut.
Tiga Karakter Negara Setara
Menurut Haryadi, negara yang berhasil melembagakan equality setidaknya memiliki tiga karakter utama. Pertama, tegaknya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Hukum harus bersifat impersonal dan berlaku konsisten kepada semua orang. Tidak boleh ada imunitas informal bagi penguasa, keluarga pejabat, kelompok kaya, maupun mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Kedua, distribusi kesempatan tidak dikendalikan oligarki. Negara memang tidak harus membuat seluruh warga memiliki kekayaan yang sama. Namun, negara wajib mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan, kekayaan, dan kesempatan pada segelintir kelompok.
βKetika kekuasaan politik dan ekonomi saling memperkuat, equality akan semakin sulit dipulihkan,β ujarnya.
Ketiga, institusi negara harus inklusif dan representatif. Kelompok miskin, minoritas, perempuan, kelompok rentan, dan generasi muda harus memperoleh akses nyata terhadap proses politik dan pengambilan kebijakan.
Tiga Cara Melembagakan Equality
Haryadi menawarkan tiga langkah untuk melembagakan kesetaraan. Pertama, membangun level playing field melalui institusi hukum dan politik.
Langkah tersebut meliputi penguatan independensi peradilan, penegakan prinsip antidiskriminasi, transparansi pembiayaan politik, keterbukaan informasi publik, serta berjalannya mekanisme checks and balances.
Negara juga harus memastikan sistem pemilu berlangsung representatif dan adil, disertai penegakan hukum yang impersonal.
Kedua, menggabungkan equality politik dengan equality sosial-ekonomi. Demokrasi memang dapat mendorong lahirnya kebijakan egaliter. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada distribusi sumber daya ekonomi dan kemampuan demokrasi keluar dari dominasi elite atau elite capture.
Ketiga, melembagakan equal voice. Suara masyarakat tidak boleh hanya diperhitungkan ketika pemilu berlangsung lima tahun sekali.
Negara perlu membuka konsultasi publik yang bermakna, membentuk forum atau dewan warga, memperluas partisipasi digital yang inklusif, membuka data publik, memperkuat mekanisme pengaduan, serta melindungi kebebasan media dan masyarakat sipil.
Tantangan Terberat Datang dari Penikmat Ketimpangan
Upaya mewujudkan equality menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah ketimpangan struktural yang menyebabkan kelompok miskin kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan hukum.
Tantangan berikutnya berupa diskriminasi terselubung. Prasangka sosial sering kali tidak tampak secara terbuka, tetapi tetap menghambat kelompok marjinal dan minoritas memperoleh kesempatan yang setara.
Kesenjangan teknologi juga menjadi persoalan. Perkembangan digital yang berlangsung cepat berpotensi meninggalkan masyarakat di wilayah tertinggal dan kelompok yang tidak memiliki kemampuan maupun infrastruktur digital.
Namun, menurut Haryadi, tantangan paling berat justru berasal dari kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketimpangan. Mereka umumnya memiliki kekuatan ekonomi, politik, dan kelembagaan untuk mempertahankan keadaan tersebut.
Karena itu, equality tidak dapat diwujudkan hanya melalui edukasi, seruan normatif, atau bantuan sosial. Kesetaraan membutuhkan intervensi struktural melalui regulasi, kebijakan fiskal, reformasi institusi, dan pembongkaran hierarki kekuasaan yang melanggengkan ketimpangan.
βEquality bukan terutama masalah moral individual. Equality adalah masalah struktur kekuasaan dan desain institusi ekonomi, sosial, serta hukum yang secara aktif memproduksi disparitas,β pungkas Haryadi.
Advertisement