Konsep 3P Dinilai Penting untuk Mencegah Personalisasi Kekuasaan
Konsep Purpose-People-Process atau 3P dinilai semakin relevan sebagai arsitektur dasar pengelolaan negara. Kerangka tersebut tidak hanya menyangkut teknik manajemen publik, tetapi juga menentukan arah, kapasitas, legitimasi, dan cara kekuasaan dijalankan.
Analis politik dari Lab45, Haryadi, menjelaskan bahwa purpose berkaitan dengan tujuan negara dikelola. People menyangkut siapa yang mengelola sekaligus untuk siapa negara dikelola. Sedangkan process berhubungan dengan bagaimana kekuasaan negara dijalankan.
“Negara yang memiliki purpose tetapi tidak didukung people yang baik akan kehilangan kapasitas. Negara dengan people yang baik tetapi prosesnya buruk akan mengalami kekacauan. Sedangkan negara dengan proses yang efektif tetapi tujuannya salah bisa menjadi negara yang efisien, tetapi represif,” kata Haryadi, Kamis, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak berjalan secara linear, melainkan membentuk siklus. Purpose memberikan arah, people menghadirkan kapasitas dan legitimasi, sedangkan process menghasilkan eksekusi.
Hasil dari pelaksanaan kebijakan kemudian dievaluasi oleh masyarakat. Apabila diperlukan, tujuan dan arah kebijakan negara juga harus dikoreksi. Dengan demikian, kerangka 3P mengandung proses pembelajaran politik secara berkelanjutan.
Tiga Perubahan Struktural
Haryadi menyebut sedikitnya terdapat tiga perubahan struktural yang membuat penerapan 3P semakin mendesak.
Pertama, negara menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Perubahan iklim, disrupsi teknologi, kecerdasan buatan, perang ekonomi, perang siber, krisis energi, pandemi, migrasi, ketimpangan ekonomi, dan fragmentasi geopolitik tidak mungkin diselesaikan hanya dengan birokrasi konvensional.
“Negara membutuhkan tujuan yang jelas, orang-orang yang kompeten, dan proses yang adaptif,” ujarnya.
Kedua, muncul ancaman misdirected state atau negara yang salah arah. Negara bisa saja memiliki kapasitas besar, tetapi kemampuan tersebut digunakan untuk melayani kepentingan elite, oligarki, atau penguasa.
Kapasitas negara, lanjut Haryadi, dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kapasitas yang kuat bisa menopang pemerintahan demokratis. Namun, di sisi lain, kapasitas tersebut juga dapat digunakan untuk memperpanjang kekuasaan otoriter.
Ketiga, meningkatnya personalisasi kekuasaan. Kondisi ini muncul ketika unsur people direduksi menjadi loyalitas kepada pemimpin, sementara proses pemerintahan dijadikan instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.
“Kerangka 3P pada dasarnya juga menjadi penangkal terhadap personalisasi kekuasaan,” katanya.
Prasyarat Penerapan 3P
Menurut Haryadi, penerapan 3P membutuhkan kesepakatan normatif mengenai tujuan negara. Kesepakatan tersebut harus berpijak pada konstitusi, hak asasi manusia, demokrasi, supremasi hukum, keadilan, dan pembatasan kekuasaan.
Tanpa fondasi tersebut, tujuan negara akan mudah dibajak dan diubah menjadi kehendak penguasa.
Penerapan 3P juga membutuhkan birokrasi berbasis meritokrasi yang terbebas dari politisasi partai politik maupun kepentingan penguasa. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat berpijak pada ilmu pengetahuan, profesionalitas, dan moralitas publik.
Selain itu, masyarakat dan aparatur negara membutuhkan dua kategori modal, yakni human capital dan civic capital. Human capital mencakup integritas, profesionalitas, kompetensi, dan kepemimpinan. Sedangkan civic capital meliputi kesadaran kewargaan, toleransi, solidaritas, dan partisipasi.
Prasyarat lainnya adalah tersedianya ekosistem informasi dan ruang sipil yang bebas. Masyarakat membutuhkan akses terhadap data terbuka serta kebebasan berpendapat agar dapat mengawasi dan menjaga tujuan negara.
Membangun Arsitektur 3P
Haryadi menawarkan tiga langkah untuk memperkuat pelembagaan 3P. Pertama, membangun purpose architecture. Tujuan negara harus diterjemahkan secara berjenjang, mulai dari konstitusi, visi dan misi politik, program prioritas, arah kebijakan, hingga indikator kinerja utama.
Penjenjangan tersebut diperlukan untuk mencegah politik berbasis proyek, populisme kebijakan, dan pembangunan yang kehilangan arah.
Kedua, membangun people architecture yang mencakup meritokrasi, integritas, representasi, kompetensi, serta partisipasi masyarakat. Rekrutmen aparatur harus berbasis kompetensi, sementara masyarakat diberikan saluran untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
“Warga dan penguasa harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ketiga, membangun process architecture berbasis umpan balik. Setiap kebijakan harus melalui rangkaian penyediaan bukti, pengambilan keputusan, implementasi, pengukuran, umpan balik masyarakat, koreksi, dan pembelajaran.
Melalui proses tersebut, negara diharapkan dapat berubah dari sekadar negara komando menjadi learning state atau negara yang terus belajar.
Personalisasi Kekuasaan Jadi Hambatan Terbesar
Haryadi mengingatkan, hambatan terbesar dalam penerapan 3P adalah personalisasi kekuasaan. Personalisasi dapat mengubah tujuan negara menjadi kehendak penguasa, menjadikan orang-orang di pemerintahan sekadar loyalis, serta mereduksi proses kelembagaan menjadi instrumen kekuasaan.
Kondisi tersebut berbahaya karena merusak ketiga unsur 3P sekaligus. Negara mungkin masih terlihat bekerja, tetapi institusinya lebih banyak digunakan untuk mempertahankan kekuasaan daripada mewujudkan kemakmuran rakyat.
“Pada akhirnya, institusi negara bekerja bukan untuk mencapai tujuan negara, melainkan untuk mempertahankan kekuasaan,” pungkas Haryadi.