Cegah Otoritarianisme, Penguatan 'Limited Government' Dinilai Mendesak
Konsep limited government atau pemerintahan dengan kekuasaan terbatas dinilai semakin relevan dan mendesak diperkuat di era modern. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan hak-hak warga negara agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Pengamat politik dari Lab45, Haryadi, dalam catatannya, Minggu 22 Juni 2026, menjelaskan bahwa limited government bukan berarti negara menjadi lemah atau hanya menjalankan fungsi minimal. Sebaliknya, negara tetap harus cukup kuat untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menyediakan pelayanan publik, namun pada saat yang sama dapat diawasi, dikoreksi, serta dimintai pertanggungjawaban.
βTujuan utama limited government adalah menciptakan keseimbangan antara kapasitas negara dengan mekanisme pengendalian terhadap negara itu sendiri,β tulis Haryadi.
Menurutnya, gagasan limited government lahir dari perlawanan terhadap absolutisme monarki di Eropa. Salah satu tonggak pentingnya adalah Magna Carta di Inggris pada tahun 1215 yang memaksa raja menerima pembatasan kekuasaan oleh para bangsawan. Dari sinilah berkembang prinsip bahwa penguasa tidak berada di atas hukum.
Gagasan tersebut terus berkembang dan mencapai puncaknya setelah Perang Dunia II, ketika menjadi salah satu fondasi utama demokrasi modern di berbagai negara.
Tiga Tantangan Besar Era Modern
Haryadi menilai, saat ini terdapat tiga faktor yang membuat limited government semakin penting.
Pertama, berkembangnya teknologi kontrol yang semakin masif. Negara memiliki kemampuan memanfaatkan algoritma, big data, hingga teknologi pengenal wajah (facial recognition) untuk memantau perilaku dan opini warga. Tanpa pembatasan yang jelas, teknologi tersebut berpotensi digunakan secara berlebihan.
Kedua, sentralisasi kekuasaan atas nama krisis. Menurutnya, ketidakstabilan ekonomi global, konflik kawasan, pandemi, hingga krisis iklim sering dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan darurat yang berisiko mengurangi hak-hak sipil secara permanen.
Ketiga, menguatnya polarisasi dan populisme. Pemimpin yang mengklaim mewakili suara mayoritas, kata dia, kerap berupaya melemahkan lembaga-lembaga penyeimbang seperti parlemen, lembaga peradilan, kampus, maupun organisasi masyarakat demi mempertahankan kekuasaan.
Ciri-Ciri Negara dengan Limited Government
Haryadi menyebut terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan pelembagaan limited government berjalan dengan baik.
Pertama, tegaknya supremasi hukum, di mana seluruh penguasa tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Hal itu termasuk adanya regulasi yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan digital maupun aparat keamanan.
Kedua, berjalannya mekanisme checks and balances. Lembaga legislatif dan yudikatif harus memiliki kemampuan nyata untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan.
Ketiga, keterbukaan informasi digital. Warga negara perlu memperoleh akses yang luas terhadap informasi mengenai anggaran dan kebijakan publik secara transparan dan real time.
Keempat, tersedianya ruang sipil yang aman. Kebebasan berpendapat, independensi pers, serta perlindungan terhadap aktivis dan whistleblower harus dijamin negara.
Kelima, perlindungan terhadap hak-hak kelompok minoritas sehingga hak mereka tidak dapat dihilangkan oleh kehendak mayoritas.
Penguatan Kelembagaan Menjadi Kunci
Untuk memperkuat limited government, Haryadi menilai terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan.
Langkah pertama adalah memperkuat rule of law melalui peningkatan independensi hakim, profesionalisme aparat penegak hukum, serta kepastian hukum yang adil dan tegas.
Kedua, memperkuat sistem checks and balances melalui pengawasan parlemen, pengawasan yudisial, dan peran aktif masyarakat sipil.
Ketiga, mendorong lahirnya konstitusionalisme digital dengan memasukkan hak digital, seperti hak privasi data dan akses internet yang bebas, ke dalam perlindungan konstitusional.
Keempat, memperkuat lembaga pengawasan independen seperti lembaga antikorupsi, ombudsman, dan lembaga hak asasi manusia agar tetap otonom dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan.
Kelima, memperkuat masyarakat sipil melalui pemberian ruang yang cukup bagi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, dan komunitas profesional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Haryadi menegaskan, negara yang sehat bukanlah negara yang memiliki kekuasaan paling besar, melainkan negara yang mampu mengelola kekuasaan secara efektif dan terkendali oleh hukum serta mekanisme kelembagaan.
βAncaman terhadap limited government pada era sekarang bersifat lebih halus, subversif, dan berbasis teknologi. Karena itu, hukum harus tetap progresif dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi,β ujarnya.
Ia mengingatkan, kegagalan memperkuat limited government dalam jangka panjang tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan negara hukum itu sendiri.
Advertisement