Bentrok Dua Kelompok Perguruan Silat di Lamongan, Seorang Korban dan Lima Orang Ditangkap Polisi
Setelah lama mereda, bentrok antar oknum anggota perguruan silat kembali terjadi di Lamongan.Kali ini terjadi di Jalan Raya Lamongan-Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Seorang korban berinisial Z.A.S.A, 17 tahun, warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Lamongan, harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat kejadian Minggu 18 Oktober 2026, dinihari itu.
Korban menderita beberapa luka bacok di bagian punggung. Sedang terduga pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak lima.oranh.
"Dari lima terduga oelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, dan dua lainnya usia dewasa. Keterlibatannya sangat jelas," iaya Wakapolres Lamongan. Kompol Jodi Indrawan, Selasa 20 Oktober 2026.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing, SP, 17 tahun, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi, AAA, 18 tahun, warga Dusun Padangan, Kecamatan Sugio, DSP, 19 tahun, , warga Dusun Minor, Desa Wangorejo, Kecamatan Turi, N, 17 tahun, warga Dusun Balan, Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; serta NIA, 17ntahun, warga Dusun Gondowaru, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.
Menurut Wakpolres Jodi, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. SP diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali.
Sementara AAA membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter. Mirip celurit tapi memanjang.
Tersangka DSP berperan memiting leher korban. Sedangkan N merupakan joki yang mengendarai sepeda motor. Adapun NIA diduga berperan memilih senjata tajam yang digunakan serta terlibat bersama joki.
"Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis suri yang dibawa AAA saat kejadian, dua buah gunting berwarna hitam, serta rekaman CCTV yang berada di sekitar gapura Desa Karangtinggil.
Soalnl kronologisnya, kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Paman korban mendapat informasi dari anggota Polsek Pucuk bahwa Z.A.S.A menjadi korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Saat itu, korban telah mendapat pertolongan awal dari keluarga dan warga sekitar sebelum dibawa ke Puskesmas Sukodadi. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
Paman korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamongan. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Oetugas menduga aksi kekerasan tersebut berawal dari adanya tantangan duel antara dua komunitas perguruan silat, yang disebarkan melalui media sosial.
Kedua kelompok kemudian menentukan pertemuan di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Setelah berkumpul sekitar 30 orang, masing-masing oknum kelompok perguruan silat itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan berpapasan dan terjadi tawuran.
Pengungkapan kasus ini salah satunya dilakukan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar Desa Karangtinggil.
"Hasilnya, mampu mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dan mengungkap adanya pelaku lain," pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka.
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Karena korban masih berusia 17 tahun, polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement