Adik Kepala BNPB Diduga Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tahan 5 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, KPK menegaskan penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak, bukan latar belakang keluarganya.
"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Budi Prasetyo, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan kebencanaan yang memerlukan respons cepat.
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB
Selain Bima Setyawan, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mengutip sumber internal CNNIndonesia.com, para tersangka lainnya terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial GPS, tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RCH, serta dua orang dari pihak swasta berinisial G dan S.
KPK belum memaparkan secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan mekanisme penyaluran anggaran, masih akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Penyaluran Anggaran
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di BNPB berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan yang diduga melibatkan perusahaan swasta.
KPK mendalami indikasi adanya kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran serta pemanfaatan anggaran. Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum.
"Dari dana siap pakai itu mungkin melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, pemanfaatan, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujar Budi.
Dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana anggaran kebencanaan disalurkan, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk penyimpangan yang diduga terjadi.
Lima Tersangka Ditahan KPK
KPK telah menahan kelima tersangka sejak Rabu malam, 14 Oktober 2026. Penahanan tersebut dilakukan seiring dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara lengkap kronologi dugaan tindak pidana maupun rincian konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.
Budi mengatakan, lembaga antirasuah akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk bagaimana dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi.
"Untuk detail kronologi peristiwanya seperti apa, termasuk konstruksi perkaranya ini bagaimana, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Budi.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan, yang memiliki peran penting dalam mendukung penanganan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Advertisement