Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi Usai Beli Motor Ninja Pakai Uang Mainan di Jember
Seorang pria berinisial MS, warga Sidoarjo, dibekuk polisi setelah nekat melakukan penipuan jual beli sepeda motor menggunakan uang mainan di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Aksi tersebut dilakukan dengan modus mencampur uang asli dan uang palsu untuk mengelabui korban saat transaksi berlangsung.
Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di showroom sepeda motor “Bang Jago” di Desa Kencong. Tersangka datang dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan sempat melihat beberapa unit motor sebelum akhirnya tertarik pada satu unit motor Ninja yang ditawarkan seharga Rp19,5 juta. Tersangka kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati harga Rp19 juta.
“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lalu menawar harga motor hingga terjadi kesepakatan dengan korban,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Dalam proses transaksi, tersangka memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan meminta dokumen kendaraan berupa BPKB, yang kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya. Ia juga meminta agar sepeda motor dikeluarkan dari showroom.
“Pelaku menunjukkan uang seolah-olah lengkap, padahal sudah diselipkan uang mainan di dalamnya untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.
Kecurigaan korban muncul saat memeriksa uang yang diberikan. Dari total 26 bendel, hanya satu bendel berisi uang asli, sementara bendel lainnya berisi campuran satu lembar uang asli dan sembilan lembar uang mainan.
Saat korban menanyakan hal tersebut, tersangka berusaha melarikan diri sambil membawa BPKB. Namun, anggota Polsek Kencong yang tengah patroli di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku.
“Ketika aksinya diketahui, pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang asli sebesar Rp4,4 juta, 216 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, satu tas selempang merah, serta satu BPKB sepeda motor.
Sunarto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan telah merencanakannya sebelumnya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali, dan uang mainan itu dibeli secara online kemudian dicampur dengan uang asli agar korban tidak curiga,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.
“Kami masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam transaksi tunai dengan nominal besar,” pungkasnya.
Advertisement