Sudah Ditahan, Empat Kades Tulangan Masih Tercatat Aktif
Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan yang kini berstatus tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa masih tercatat aktif menjalankan roda pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan belum mengambil langkah penonaktifan, sembari menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penonaktifan kepala desa tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum dan kajian yang matang.
“Saat ini statusnya masih tersangka. Kita tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Harus ada kajian, dan kita menunggu perkembangan dari kejaksaan,” ujar Subandi, Jumat, 23 Januari 2026.
Meski masih aktif secara administratif, Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Ia memastikan langkah tegas akan diambil apabila proses hukum nantinya menetapkan para kepala desa tersebut terbukti bersalah.
“Kalau sudah ada putusan hukum dan dinyatakan bersalah, tentu akan segera kita tindak lanjuti sesuai aturan, termasuk penunjukan pengganti,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Sidoarjo telah menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan pada Selasa 13 Januari 2026 lalu. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Empat kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin, Kepala Desa Kepasangan Samsul Anam, Kepala Desa Kebraon Suwito, serta Kepala Desa Grabagan Kamadi. Kendati demikian, hingga kini status jabatan keempatnya belum dicabut dan masih tercatat sebagai kepala desa aktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, menjelaskan penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri dan untuk memastikan kelancaran proses hukum, mengingat para tersangka masih memiliki jabatan aktif di pemerintahan desa.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B ayat (1) terkait gratifikasi.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih menyusun berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi empat kepala desa berstatus tersangka yang masih aktif menjabat pun menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.