SPSI Jawa Timur Minta Pelaku Usaha Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur meminta seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, jika memungkinkan, THR bisa dibayarkan lebih awal agar dapat dimanfaat para buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, mengatakan, perusahaan diminta mematuhi regulasi terkait pembayaran THR yakni maksimal sepekan sebelum Lebaran. Besaran nilai THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji.
"Adapun nilainya minimal dari satu bulan gaji, syukur-syukur akan ditambah oleh pemerintah atau oleh dunia usaha," jelasnya, Senin, 2 Maret 2026.
Dia menyebut, pembayaran THR lebih cepat akan lebih baik. Agar buruh dan pekerja berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Jika terlalu mepet dengan Lebaran, kata dia, para pekerja harus bersusah payah untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Karena semakin mendekati hari H, maka semakin banyak orang yang mencari kebutuhan Lebaran.
"Maka dua minggu dari hari raya akan lebih baik, sepuluh hari akan lebih baik," jelasnya.
Pria yang juga Ketua Gerakan Serikat Pekerja Jawa (GASPER) Timur ini mengimbau dunia usaha yang keuntungannya melebihi target, diharapkan dapat memberikan THR dengan besaran lebih dari satu bulan gaji. Bagi dunia usaha yang kondisi usahanya agak minus, bisa dirundingkan dengan pekerjanya atau serikat pekerjanya.
Fauzi menegaskan, SPSI Jawa Timur telah membuka posko pengaduan terkait THR. Namun hingga saat ini masih belum ada aduan yang masuk. Karena saat ini masih dikategorikan awal Ramadan.
"Belum ada aduan," uijarnya.