Perusahaan di Banyuwangi Diminta Keluarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
Pemkab Banyuwangi mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Pembayaran THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.Β
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
βSesuai Permenaker itu maksimal H-7 sebelum Lebaran. Bahkan kalau imbauannya disampaikan sejak H-14 agar perusahaan bisa mempersiapkan lebih awal,β jelasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Tahun ini, sesuai perkiraaan pada kalender, Hari Raya Idul FitriΒ jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan harus membayarkan THR maksimal pada 14 Maret 2026.
Pembayaran THR, menurut Rusdi, tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil maupun dibayarkan separuh. Metode pembayaran seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran hak pekerja.
βTidak diberikan THR itu jelas pelanggaran. Walaupun diberikan separuh atau dicicil, itu tetap tidak dibenarkan. Hak pekerja harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan,β tegasnya.
Selama ini, jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, pihaknya akan berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan. Rusdi menyebut sebagian besar perusahaan di Banyuwangi selama ini cukup kooperatif dan membayarkan THR sesuai aturan.
Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, bisa menyampaikan aduan ke Posko Layanan THR di Disnakertransperin Banyuwangi. Pekerja diminta untuk melaporkan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya membayar THR.
βApabila haknya tidak dibayarkan, silahkan datang ke posko kami di kantor Disnakertransperin Banyuwangi,β tegasnya.
Advertisement