Desakan Pedagang dan GMNI Berbuah Perubahan, Arus Jalan Samanhudi Jember Resmi Dibalik
Desakan pedagang, warga, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya berbuah perubahan. Pemerintah Kabupaten Jember resmi membalik arus lalu lintas di Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, mulai Senin, 28 September 2026 pukul 05.00 WIB.
Kebijakan ini mengubah arah kendaraan yang sebelumnya melaju dari utara menuju selatan menjadi dari selatan menuju utara. Perubahan tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pedagang, GMNI, dan warga kepada Bupati Jember pada 15 September 2026.
Aspirasi itu tidak hanya menyangkut tata kelola Pasar Tanjung, tetapi juga akses lalu lintas di kawasan perdagangan tersebut. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi pengaturan jalan yang dinilai perlu dikaji kembali.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono mengatakan, pembalikan arus dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemkab Jember, perwakilan pedagang, dan GMNI.
βSesuai komitmen Bapak Bupati dan hasil kesepakatan, arus lalu lintas di Jalan Samanhudi resmi kami balik per hari ini pukul 05.00,β kata Gatot, Selasa, 29 September 2026.
Meski sudah diberlakukan, perubahan arus tersebut belum bersifat permanen. Pemkab Jember menetapkan masa uji coba maksimal 30 hari untuk mengukur dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar Pasar Tanjung.
Selama masa uji coba, Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengevaluasi kondisi lapangan setiap pekan. Masukan dari pedagang, pengendara, dan warga menjadi bagian dari bahan pertimbangan pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
βKendati demikian, Dinas Perhubungan bersama Forum LLAJ akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap seminggu sekali untuk melihat perkembangan serta menyerap masukan di lapangan,β ujar Gatot.
Advertisement