Sengketa Akses Makam Picu Penolakan Pemakaman di Desa Grogol Sidoarjo
Penolakan pemakaman jenazah kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, peristiwa memilukan dialami keluarga warga Perumahan Surya Kencana yang mendapat penolakan saat hendak memakamkan anggota keluarganya di tempat pemakaman umum Desa Grogol, Kecamatan Tulangan.
Keluarga almarhum mengaku kecewa dan terpukul atas tindakan sejumlah warga Desa Grogol yang menutup akses menuju makam. Penolakan tersebut diduga kuat dipicu sengketa fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang menjadi akses utama menuju area pemakaman, antara warga Dusun Grogol dan warga Perumahan Surya Kencana.
Ketua Paguyuban Perumahan Surya Kencana, Sudarmaji, menjelaskan bahwa polemik bermula dari perbedaan pandangan terkait status kepemilikan fasum berupa jalan menuju makam.
“Menurut versi warga desa, tanah yang sekarang digunakan sebagai jalan itu tidak pernah diperjualbelikan oleh petani kepada siapa pun,” ujar Sudarmaji, Kamis 18 Desember 2025.
Namun, Sudarmaji menegaskan bahwa berdasarkan sertipikat dan site plan yang dimiliki pengembang, lahan yang kini disengketakan tersebut masih tercatat atas nama pengembang perumahan.
“Karena patok batas lahan hilang dan untuk mencegah penyalahgunaan, warga perumahan memasang plakat yang menyatakan bahwa area tersebut merupakan fasilitas umum Perumahan Surya Kencana,” jelasnya.
Pemasangan plakat tersebut diduga memicu ketersinggungan warga Dusun Grogol. Tak lama berselang, akses jalan menuju makam digembok oleh sejumlah warga desa. Meski telah dimediasi oleh kepala desa dan pihak perumahan diminta melepas plakat—yang kemudian dipatuhi—akses jalan tetap ditutup.
“Plakat sudah kami lepas sesuai arahan kepala desa. Namun, gembok yang dipasang warga kampung tidak dibuka. Bahkan sekarang justru dibangun tembok setinggi hidung, dan itu sudah hampir dua bulan,” ungkap Sudarmaji.
Ia menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan bukan dibangun di atas tanah milik warga, melainkan di atas saluran air yang dicor dan difungsikan sebagai akses menuju makam.
“Jalan itu dibangun di atas saluran sungai yang dicor, bukan di atas tanah. Jadi kami menilai penutupan akses ini tidak beralasan,” tegasnya.
Upaya mediasi terakhir sebenarnya dijadwalkan pada awal pekan ini setelah pihak RT dan RW perumahan dipanggil oleh kepala desa. Namun, belum tercapai kesepakatan hingga salah satu warga perumahan meninggal dunia dan harus segera dimakamkan.
“Karena pemakaman tidak bisa ditunda, kami tetap berangkat ke makam. Aksesnya sangat sulit, harus masuk lewat samping. Bahkan di depan pintu makam kami dihadang. Akhirnya jenazah kembali ke rumah duka dan harus dilewatkan di atas tembok yang dibangun warga desa,” tutur Sudarmaji.
Penolakan pemakaman tersebut terjadi dengan alasan bahwa jalan yang dilalui dianggap sebagai milik warga Desa Grogol. Warga desa meminta agar persoalan sengketa fasum diselesaikan terlebih dahulu sebelum akses dibuka.
Sudarmaji menegaskan bahwa keberadaan makam tidak bermasalah secara hukum. Menurutnya, lahan makam merupakan hasil urunan warga paguyuban, dibeli secara resmi, memiliki peraturan desa (Perdes), serta peruntukannya jelas dan legal.
“Makam itu bukan pemberian warga kampung maupun pengembang. Semua legal dan tidak ada persoalan hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Grogol maupun Pemerintah Kecamatan Tulangan terkait konflik antara warga Desa Grogol dan warga Perumahan Surya Kencana tersebut.