Viral, Pemakaman Jenazah Warga Perumahan Ditolak Warga Desa Grogol, Sidoarjo
Sidoarjo kembali dihebohkan dengan beredarnya video penolakan pemakaman jenazah yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi di area tempat pemakaman umum desa setempat dan diduga dipicu oleh sengketa lahan antara warga Desa Grogol dan warga Perumahan Surya Kencana.
Penolakan itu terjadi saat jenazah salah satu warga Perumahan Surya Kencana hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Taman Surya Kencana pada Rabu 17 Desember 2025 pagi. Salah satu warga perumahan, Rangga, menuturkan bahwa rombongan pengantar jenazah sempat mengalami hambatan sejak awal perjalanan menuju lokasi pemakaman.
Menurut Rangga, akses jalan menuju area makam diketahui telah ditembok oleh warga Desa Grogol dengan lebar sekitar satu meter lebih. Akibatnya, rombongan terpaksa memutar dan melewati sisi tembok demi mempercepat proses pemakaman almarhum.
βJalan menuju makam itu sudah ditembok. Akhirnya kami memutar agar almarhum bisa segera dimakamkan di Taman Surya Kencana,β ujar Rangga kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Namun, setibanya di depan pintu gerbang Tempat Pemakaman Taman Surya Kencana, rombongan pengantar jenazah dihadang puluhan warga Desa Grogol. Mereka meminta agar jenazah beserta keluarga dan rombongan segera kembali ke rumah duka.
βSampai di depan gerbang makam, kami dilarang masuk. Warga Desa Grogol meminta jenazah dibawa pulang dan tidak dimakamkan di lokasi itu,β katanya.
Rangga mengungkapkan, ketegangan sempat terjadi antara kedua belah pihak. Warga Perumahan Surya Kencana bersikeras bahwa akses jalan menuju makam merupakan jalan desa yang seharusnya dapat dilalui oleh siapa pun. Sementara warga Desa Grogol menilai akses tersebut masih merupakan bagian dari lahan milik desa yang sedang disengketakan.
Karena tidak tercapai kesepakatan dan demi menghindari konflik yang lebih besar, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa kembali jenazah ke rumah duka.
βKata warga Desa Grogol, penolakan itu karena jalan dari perumahan menuju makam masih diakui sebagai milik warga desa. Akhirnya kami kembali ke rumah duka,β ungkap Rangga.
Setelah melalui pertimbangan keluarga, jenazah akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Delta Praloyo Asri, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut diketahui cukup jauh dari rumah duka yang berada di Kecamatan Tulangan.
Peristiwa ini pun menuai perhatian luas publik dan memicu beragam reaksi di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat terkait mengenai penyelesaian sengketa lahan yang diduga menjadi pemicu penolakan pemakaman tersebut.
Advertisement