Selain Laporan Pidana, Kiai Korban Penipuan di Jember Siapkan Gugatan Perdata
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang kiai di Kabupaten Jember tak hanya bergulir di jalur pidana. Kiai Ali Rahmatulloh juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata terkait proses transaksi yang dinilai merugikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Imam Haironi, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana di Polres Jember, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan proses jual beli yang muncul dalam perkara tersebut.
“Kami menilai ada persoalan keperdataan yang perlu diluruskan, khususnya terkait dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli kendaraan antara klien kami dengan pihak terlapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman sebelumnya, kliennya diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya sebagai formalitas. Namun, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli kendaraan milik yayasan.
Menurut Imam, gugatan perdata nantinya akan diarahkan untuk menguji keabsahan proses jual beli tersebut, termasuk peran para pihak yang terlibat. Pihak yang akan digugat adalah terlapor berinisial SS dan AR, yang sebelumnya telah dilaporkan secara pidana.
“Fokus perdatanya pada keabsahan jual belinya. Apakah benar terjadi transaksi atau hanya rekayasa untuk mempermudah proses pinjaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pihak leasing atau perusahaan pembiayaan, hingga saat ini masih terjalin komunikasi yang baik. Pihak leasing disebut kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan.
“Dengan pihak leasing kami terus berkomunikasi. Mereka kooperatif dan siap membantu memberikan keterangan jika diperlukan,” katanya.
Imam juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pendalaman dan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, proses pidana atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan masih ditangani Polres Jember. Polisi telah memulai pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor dan berencana memanggil pihak terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami optimis pihak kepolisian bisa menuntaskan proses hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.