Kasus Penipuan dengan Korban Seorang Kiai di Jember Berlanjut, Polisi Mulai Periksa Korban
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang kiai di Kabupaten Jember terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Jember kini mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari tahapan penyelidikan, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Korban, kiai Ali Rahmatulloh, yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Jember, hadir memenuhi panggilan penyelidik Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, Imam Haironi, pada pukul 15.00 WIB.
Imam Haironi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap pihak pelapor sejak laporan resmi dibuat. Dalam pemeriksaan awal ini, penyelidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi kejadian.
βPemeriksaan perdana dari pihak pelapor. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan penyelidik, dan seluruhnya bisa dijawab oleh klien kami,β ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026, malam.
Menurutnya, materi pemeriksaan meliputi awal mula permintaan bantuan pinjaman, proses penandatanganan dokumen, hingga munculnya permasalahan yang kemudian merugikan kliennya. Ia menegaskan, dalam perkara tersebut, kliennya merupakan pihak yang diduga menjadi korban.
Imam juga menyampaikan, berdasarkan informasi dari penyelidik, kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor berinisial SS dan AR. Selain itu, pihak ketiga yang berkaitan dengan proses pembiayaan atau leasing juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.
βPenyelidik menyampaikan bahwa pihak terlapor dan pihak finance juga akan dipanggil karena ada keterkaitan dengan perkara ini,β jelasnya.
Lebih jauh Imam menyebutkan, perusahaan leasing yang terlibat dalam proses pembiayaan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
βLeasing yang terkait dalam kasus ini bersedia kooperatif dan menyatakan siap memberikan kesaksian apabila dibutuhkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Desember 2024. Pelapor menghubungi terlapor untuk meminta bantuan mencarikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta melalui bank dengan jaminan BPKP mobil jenis Elf. Terlapor kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menyatakan akan membantu proses pengajuan pinjaman melalui PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Jember.
Sekitar satu bulan kemudian, terlapor memberikan kwitansi yang berisi jual beli kendaraan kepada pelapor. Teralapor beralasan bahwa dokumen tersebut hanya bersifat formalitas untuk keperluan pencairan dana, sehingga pelapor menandatangani surat pernyataan sebagaimana diminta.Β
Tidak lama berselang, terlapor menyerahkan uang kepada pelapor dengan nilai yang disebut mencapai Rp150 juta, meskipun kesepakatan awal hanya Rp50 juta. Pelapor tetap menerima dana sebesar Rp50 juta sesuai permintaan awal.
Masalah kemudian muncul pada Agustus 2025. Pelapor dihubungi oleh pihak PT. MUF yang menyampaikan bahwa seseorang bernama SS disebut telah menambah pinjaman dengan nilai mencapai Rp310 juta menggunakan jaminan yang sama. Pelapor mengaku tidak pernah mengajukan maupun menyetujui penambahan pinjaman tersebut.
Pada awal Desember 2025, pelapor kembali didatangi oleh debt collector PT. MUF. Dalam kunjungan tersebut, disampaikan bahwa SS telah menunggak pembayaran cicilan pinjaman. Keesokan harinya, mobil Elf milik pelapor dibawa oleh debt collector ke kantor PT. MUF.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jember untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Advertisement