Ribuan Rumah Tangga Kandas di Sidoarjo, Mayoritas Digugat Istri
Fenomena perceraian di Kabupaten Sidoarjo sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat ribuan perkara rumah tangga berujung putus, dengan cerai gugat yang diajukan pihak istri menjadi jenis perkara paling dominan. Kondisi ini secara langsung memicu lonjakan jumlah janda baru di wilayah tersebut.
Berdasarkan data akhir tahun PA Sidoarjo, sepanjang 2025 tercatat 3.481 perkara cerai gugat yang ditangani, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 2.682 perkara telah diputus, 439 perkara dicabut, sementara 360 perkara masih bergulir hingga akhir tahun.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara cerai gugat berakhir dengan putusan dikabulkan. Dari ribuan perkara yang diputus, sebanyak 2.591 gugatan cerai dikabulkan majelis hakim.
“Angka ini berdampak langsung pada meningkatnya jumlah janda dan duda di Sidoarjo. Cerai gugat masih mendominasi, dengan penyebab utama perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus,” ujar Bayu, Sabtu, 3 Januari 2026.
Menurutnya, konflik rumah tangga yang diajukan ke pengadilan umumnya bukan persoalan sesaat. Sebagian besar pasangan telah mengalami permasalahan berkepanjangan dan tidak menemukan solusi meski telah menempuh berbagai upaya damai.
“Perkara yang masuk rata-rata merupakan konflik menahun. Ketika tidak ada titik temu, perceraian akhirnya menjadi jalan terakhir,” jelasnya.
Selain cerai gugat, PA Sidoarjo juga menangani 1.196 perkara cerai talak sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 869 perkara telah diputus, dengan 817 perkara dikabulkan, sedangkan 134 perkara masih tersisa hingga pergantian tahun.
Secara akumulatif, sepanjang 2025 PA Sidoarjo mengabulkan 3.408 perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Faktor pemicu perceraian pun beragam, mulai dari perselisihan berkepanjangan, salah satu pihak meninggalkan pasangan, poligami, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Di tengah tingginya angka perceraian, Bayu juga menyoroti perubahan signifikan dalam pola layanan peradilan. Pemanfaatan layanan e-Court di PA Sidoarjo tercatat sangat tinggi. Untuk perkara cerai gugat, penggunaan e-Court mencapai 93,4 persen, sementara cerai talak bahkan menembus 94,1 persen.
“Hampir seluruh perkara perceraian kini diajukan secara elektronik. Digitalisasi ini mempercepat proses administrasi dan memudahkan masyarakat mengakses layanan pengadilan,” pungkasnya.