Post-Positivisme Dinilai Makin Relevan, Negara Tak Bisa Lagi Hanya Bertumpu pada Data Statistik
Pendekatan post-positivisme dinilai semakin relevan dalam penyusunan kebijakan publik di tengah kompleksitas persoalan global yang dihadapi negara saat ini. Pendekatan ini tidak menempatkan data statistik sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan, tetapi juga mempertimbangkan nilai demokrasi, pengalaman warga, budaya lokal, hingga ketidakpastian masa depan.
Pengamat Lab45, Haryadi, dalam kajiannya bertajuk Post-Positivism yang dirilis Jumat, 10 Juli 2026, menjelaskan bahwa post-positivisme berangkat dari pandangan bahwa tidak ada pengetahuan yang sepenuhnya objektif, bebas nilai, dan bersifat final.
Berbeda dengan positivisme yang meyakini realitas dapat diukur secara pasti melalui observasi empiris, post-positivisme memandang bahwa pemahaman terhadap realitas selalu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, politik, sejarah, hingga perspektif peneliti maupun pembuat kebijakan.
“Dalam konteks negara modern, kebijakan tidak cukup hanya disusun berdasarkan angka dan statistik. Pengalaman warga, nilai demokrasi, dialog publik, hingga dinamika sosial harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” tulis Haryadi.
Negara Mengelola Kompleksitas
Menurutnya, perubahan pendekatan tersebut membuat negara tidak lagi dipahami sekadar sebagai mesin administrasi yang mengolah data, melainkan institusi yang mengelola kompleksitas kehidupan masyarakat.
Ia menilai menguatnya kembali pendekatan post-positivisme dipicu oleh banyaknya kebijakan berbasis data yang gagal diterapkan karena mengabaikan realitas psikologis, sosial, dan budaya masyarakat.
Selain itu, era media sosial juga mengubah cara masyarakat memandang kebenaran. Kebenaran objektif, menurutnya, semakin sering bergeser menjadi kebenaran emosional sehingga negara harus mampu mengelola persepsi dan narasi, bukan hanya menyajikan infografis statistik.
Haryadi juga menilai tantangan global seperti perubahan iklim, perkembangan kecerdasan buatan (AI), hingga ketimpangan ekonomi tidak memiliki jawaban tunggal. Karena itu, pendekatan yang inklusif, adaptif, dan terbuka terhadap berbagai perspektif menjadi semakin diperlukan.
Lebih Humanis, tetapi Tidak Bebas Risiko
Dalam kajiannya, Haryadi menyebut pendekatan post-positivisme memiliki sejumlah kelebihan. Kebijakan publik menjadi lebih humanis karena memberi ruang bagi suara kelompok marginal dan tidak semata-mata bergantung pada agregasi data.
Pendekatan ini juga dinilai lebih adaptif dalam menghadapi situasi yang berubah cepat. Negara memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyesuaikan kebijakan tanpa terikat secara kaku pada prosedur birokrasi lama.
Keunggulan lainnya adalah meningkatnya legitimasi kebijakan. Proses yang melibatkan partisipasi masyarakat diyakini mampu mengurangi resistensi sekaligus meningkatkan tingkat penerimaan publik.
Namun demikian, pendekatan tersebut juga memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah meningkatnya risiko subjektivitas sehingga kebijakan berpotensi dipengaruhi bias, emosi, bahkan populisme.
Selain itu, proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat karena harus melalui dialog, konsultasi, dan pencarian konsensus dengan berbagai pihak. Evaluasi kebijakan juga menjadi lebih rumit karena tidak seluruh keberhasilannya dapat diukur menggunakan indikator kuantitatif.
Empat Ciri Negara Era Post-Positivisme
Haryadi mengidentifikasi sedikitnya empat karakter utama praktik post-positivisme dalam tata kelola negara saat ini.
Pertama, penyusunan regulasi semakin banyak dilakukan melalui konsultasi publik, public hearing digital, citizen assembly, maupun forum partisipatif berbasis teknologi.
Kedua, pemerintah mulai mengandalkan pendekatan storytelling dan ilmu perilaku (behavioral approach) untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, bukan semata-mata melalui ancaman sanksi hukum.
Ketiga, ukuran keberhasilan pembangunan tidak lagi hanya bertumpu pada indikator ekonomi seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), inflasi, maupun defisit anggaran. Berbagai negara mulai memasukkan indeks kebahagiaan, modal sosial, dan tingkat inklusivitas sebagai ukuran keberhasilan pembangunan.
Keempat, proses pengambilan keputusan menjadi lebih reflektif dan lintas disiplin. Kebijakan terus dievaluasi serta direvisi ketika ditemukan bukti baru, sementara analisis dilakukan dengan melibatkan berbagai bidang ilmu.
Menggabungkan Ilmu Pengetahuan dan Nilai Demokrasi
Haryadi menegaskan bahwa post-positivisme bukanlah penolakan terhadap ilmu pengetahuan. Sebaliknya, pendekatan ini merupakan pengembangan cara memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi negara saat ini semakin kompleks, saling terhubung, dan penuh ketidakpastian. Karena itu, keberhasilan tata kelola pemerintahan bergantung pada kemampuan menggabungkan bukti ilmiah, nilai-nilai demokrasi, serta pembelajaran yang adaptif.
“Angka, data, dan teks hukum tidak pernah berbicara sendiri. Kebijakan publik yang efektif adalah kebijakan yang mampu menyelaraskan fakta empiris dengan makna, emosi, dan narasi yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.