Politik Hukum Harus Adaptif dan Berpihak pada Kepentingan Publik di Era Digital
Politik hukum dinilai menjadi salah satu instrumen paling penting dalam menjaga arah penyelenggaraan negara di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks. Tidak lagi sekadar berkaitan dengan pembentukan undang-undang, politik hukum kini juga menyentuh berbagai isu strategis, mulai dari ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, perlindungan data pribadi hingga perubahan iklim.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Lab45, Haryadi, menjelaskan bahwa secara sederhana politik hukum merupakan arah, pilihan, dan strategi negara dalam membentuk, mengubah, serta menegakkan hukum untuk mencapai tujuan bernegara.
“Politik hukum menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum seperti apa yang hendak dibangun negara, untuk siapa hukum dibuat, dan kepentingan apa yang harus dilindungi,” ujar Haryadi dalam catatannya, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut dia, dalam konteks negara modern, politik hukum berfungsi sebagai jembatan antara kekuasaan, konstitusi, dan kepentingan publik. Seluruh kebijakan negara pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam norma hukum agar memiliki legitimasi dan kepastian.
Selain itu, politik hukum juga berperan memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi, sekaligus menjadi instrumen untuk mengelola konflik kepentingan antarkelompok masyarakat secara damai dan institusional.
“Tanpa arah politik hukum yang jelas, negara berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak memiliki tujuan pasti dan mudah dipolitisasi,” katanya.
Bergeser dari Paradigma Lama
Haryadi menilai politik hukum abad ke-21 mengalami perubahan paradigma dibandingkan era sebelumnya. Sejumlah elemen baru kini menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan hukum.
Elemen pertama adalah digital constitutionalism, yaitu pengaturan ruang digital, tata kelola algoritma, kecerdasan buatan, serta perlindungan data pribadi.
Elemen kedua ialah climate justice atau keadilan iklim, yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam konstitusi ekonomi negara.
Selanjutnya terdapat data sovereignty, yakni perlindungan hukum atas arus data lintas negara yang kini dipandang sebagai aset strategis sekaligus bagian dari kedaulatan negara.
Selain itu, pembentukan hukum juga semakin dituntut berbasis bukti atau evidence-based law making, sehingga setiap regulasi didasarkan pada data, riset, serta evaluasi dampak yang komprehensif.
Elemen lain yang tak kalah penting adalah participatory governance, yang menempatkan masyarakat tidak lagi sekadar sebagai objek hukum, melainkan terlibat secara substantif dalam proses penyusunan regulasi.
Di sisi lain, hukum juga harus memiliki regulatory agility, yakni kemampuan beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi. Sementara itu, pengaruh norma internasional melalui global legal interdependence juga semakin besar dalam mempengaruhi hukum nasional.
Ciri Politik Hukum Masa Kini
Haryadi menjelaskan, politik hukum di era sekarang memiliki sejumlah karakteristik utama. Salah satunya adalah tingkat fluiditas yang tinggi, di mana negara mulai menggunakan pendekatan omnibus law atau regulasi yang lebih fleksibel untuk mengejar perkembangan inovasi teknologi.
Karakter lain adalah sifat transnasional. Menurutnya, hukum nasional perlu diselaraskan dengan standar global, seperti aturan keamanan siber, pencegahan pencucian uang, perdagangan karbon, serta berbagai norma internasional lainnya.
Politik hukum modern juga ditandai dengan partisipasi publik yang semakin luas melalui ruang digital. Aspirasi masyarakat tidak hanya disampaikan melalui demonstrasi di jalan, tetapi juga lewat gerakan digital yang mampu mempengaruhi arah legislasi dalam waktu singkat.
Selain itu, politik hukum kini lebih berbasis tata kelola (governance), dengan mengatur hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil secara lebih seimbang.
“Orientasi perlindungan hak juga menjadi isu utama, mulai dari hak digital, privasi, keamanan data hingga hak memperoleh pendidikan yang baik,” ujarnya.
Penguatan Institusi Menjadi Kunci
Haryadi menekankan bahwa penguatan pelembagaan politik hukum menjadi kebutuhan mendesak agar proses legislasi dan penegakan hukum berlangsung secara transparan, objektif, dan tidak didominasi kepentingan sesaat.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah digitalisasi legislasi partisipatif melalui platform berbasis AI yang mampu menyerap, mengkategorikan, dan menguji draf regulasi secara terbuka bersama masyarakat.
Ia juga mendorong penguatan regulatory impact assessment, yaitu kewajiban melakukan analisis dampak secara independen dari sisi hak asasi manusia, lingkungan, maupun ekonomi sebelum sebuah undang-undang disahkan.
Selain itu, reformasi lembaga eksaminasi hukum dinilai penting untuk memastikan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengujian norma dapat bekerja secara independen tanpa intervensi politik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan politik hukum tidak lepas dari berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural.
“Hambatan terbesar justru bisa datang dari penguasa dan kelompok oligarki yang merasa diuntungkan oleh struktur yang sudah ada. Tidak jarang, mekanisme hukum yang sah secara formal digunakan untuk melemahkan substansi demokrasi dan lembaga pengawas,” katanya.
Hukum Tidak Pernah Benar-benar Netral
Pada akhirnya, Haryadi berpendapat bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu berada dalam dinamika kekuasaan, baik kekuasaan politik, pasar global, maupun dominasi teknologi.
Karena itu, politik hukum yang berhasil adalah politik hukum yang mampu membongkar ketimpangan struktural dan berpihak pada perlindungan kemanusiaan.
“Keberhasilan politik hukum bukan hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum, tetapi juga oleh kualitas institusi yang merancang, melaksanakan, mengawasi, dan menegakkannya. Hukum yang baik tanpa institusi yang kuat akan gagal. Sebaliknya, institusi yang kuat akan mampu memperbaiki hukum yang belum sempurna,” pungkasnya.