Polisi Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ilegal dari Banyuwangi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin, Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.
Para tersangka masing-masing, MF, 36 tahun; SS, 47 tahun; dan As, 41 tahun. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut. MF bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. SS sebagai pencari barang dan penyedia sarana kendaraan sekaligus sopir dan AS bertindak sebagai sopir pendamping.
Hasil interogasi, awalnya ada pesanan BBL dari seseorang yang ada Bekasi, Jakarta. Tersangka MF kemudian menugaskan SS untuk mencari BBL di lapangan. Akhirnya SS berhasil mendapatkan pasokan BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. BBL tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Bekasi. Namun akhirnya mereka berhasil diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita," tegasnya.
Kepolisian, kata dia, tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti berupa 23.000 ekor BBL jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam, satu unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan, sebuah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.
Advertisement