Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Masyarakat
Direktorat Resersi Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pelaku penjualan sim card dengan cara manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Direktur Ditressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan anggota adanya website Fast Sim yangΒ menjual sim card bermerk XL dan Indosat dengan harga sangat murah.
Aksi ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka yang bernisial DBS dan IGVS yang ditangkap di Bali, dan MA yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Dalam aksinya, tersangka DBS bertindak membuat website Fast Sim sejak September 2025 dan membuat kode OTP yang terkoneksi dengan beberapa aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya. Ia dibantu rekannya IGVS yang bertindak sebagai admin sekaligus customer service melayani pembelian kartu sim yang teregistrasi dengan data NIK milik orang lain.
Di mana sim card tersebut didapat dari tersangka MA yang melakukan registrasi sim card dengan data orang lain yang didibutuhkan untuk membuat kode OTP.
Pelaku menggunakan alat modem pool untuk melakukan registrasi sim card menggunakan data NIK orang lain. "Untuk selanjutnya dijual melalui website Fast SIM dengan harga bervariasi antara Rp500 sampai Rp8.000 per OTP dengan keuntungan secara keseluruhan sekitar Rp400.000.000," ungkap Bimo.
Dari aksi ini, pihaknya menduga akan digunakan untuk kejahatan seperti scanning, PC, judi online, pencucian uang, dan pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan pembuatan akun buzzer.
"Ini banyak disalahgunakan, dalam artian mereka menjual kode OTP milik NIK orang lain dan kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming dan lain-lain," kata Bimo.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait jumlah korban termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dari provider.
Adapun barang bukti diamankan dari para tersangka terdiri dari 33 buah modem pool, 11 laptop, 8 box berisi sim card, 3 buah monitor, 2 buah PC, 1 buah plastik sampah plastik casing sim card, 25.400 SIM card, 1 unit handphone, 1 rekening BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," pungkasnya.
Advertisement